Breaking News:

Terkini Nasional

Cara Mengetahui Penerima Bansos, Mensos Risma: Cek Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) menyebutkan penerima bantuan sosial (bansos) dapat dicek melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture cekbansos.kemensos.go.id
Daftar penerima bansos dapat dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) menyebutkan penerima bantuan sosial (bansos) dapat dicek melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (22/4/2021).

"Mulai setelah hari ini, data tersebut bisa dibuka oleh siapapun melalui cekbansos.kemensos.go.id," papar Risma.

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) menyebutkan penerima bantuan sosial (bansos) dapat dicek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) menyebutkan penerima bantuan sosial (bansos) dapat dicek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Siap-siap, Warga Jakarta yang Tolak Vaksin Covid-19 Tak Dapat Bansos dan Kena Denda Rp 5 Juta

Ia menyebutkan selama ini banyak penipuan akun atau situs palsu yang menggunakan nama bansos.

"Ini official. Banyak akun yang mengatasnamakan bansos," jelasnya.

"Tapi yang official itu adalah cekbansos.kemensos.go.id," lanjut mantan Wali Kota Surabaya ini.

Risma menerangkan ada beberapa jenis bantuan sosial yang dapat dicek penerimaannya melalui situs ini.

"Jadi dari situ publik bisa memantau penerima bantuan sosial PKH, bantuan pangan non-tunai atau BPNT, dan bantuan sosial tunai yang sebetulnya berakhir bulan April," kata Risma.

"Dengan menyebutkan nama, tempat tinggal atau desa penerima bantuan," terangnya.

Selain itu ada dua fitur baru yang ditambahkan, yakni fitur usulan baru dan sanggahan.

"Ada dua sisi yang kita buat. Sisi pertama kalau seseorang merasa bahwa dia berhak menerima bantuan, maka kita fasilitasi untuk mengusulkan dirinya atau seseorang untuk menerima bantuan," jelas Risma.

Namun usulan itu harus disesuaikan dengan data pemerintah daerah.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 12 Triliun akan Disalurkan PT Pos Indonesia hingga April 2021

Diketahui berdasarkan Perpres 63 tahun 2017, usulan penerima bansos harus berdasarkan pemerintah daerah.

"Jadi karena itu kita tetap akan padankan dengan data daerah. Kalau terjadi perbedaan maka akan ada kontrol untuk mengecek yang akan dilakukan perguruan tinggi," jelas Risma.

Selanjutnya adalah fitur untuk mengoreksi apabila penerima bansos dinilai tidak layak menerima bantuan.

Halaman 1 dari 2
Tags:
Bantuan Sosial (Bansos)Menteri SosialTribunWow.comTri Rismaharini
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved