Terkini Daerah
Cuma Nonton saat Perawat RS Siloam Palembang Dipukuli JT, Begini Nasib Satpam Sekarang
Satpam yang bertugas saat insiden penganiayaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang kini dipecat.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Satpam yang bertugas saat insiden penganiayaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang kini dipecat.
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya seorang perawat Christina Ramauli S (27) menjadi korban penganiayaan seorang keluarga pasien berinisial JT (38).
Video penganiayaan CRS tersebut menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Curhat Perawat RS Siloam ke Gubernur Sumsel setelah Viral Dianiaya JT: Memar-memar, Pak
Kini JT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam video yang viral tersebut, tampak petugas keamanan rumah sakit turut berada di lokasi kejadian.
Namun sayangnya ia tampak tidak membantu melerai kedua belah pihak.
Petugas satpam yang tidak diketahui namanya ini terlihat hanya berdiam dan memegangi pintu ruang rawat pasien.
Melihat satpam tersebut kurang sigap, kini pihak RS Siloam memutuskan untuk memecat satpam.
Hal itu disampaikan Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Bona Fernando.
Kini karyawan itu sudah dikembalikan ke pihak ketiga.
"Security tersebut menggunakan dari pihak ketiga, bukan murni dari RS Siloam. Pihak ketiga yang memang kami kontrak," kata Bona, dikutip dari Sripoku.com, Rabu (21/4/2021).
Ia menyebut pihak rumah sakit sudah berdiskusi dengan pihak penyedia jasa dan menghasilkan rencana tindakan termasuk pembinaan, rotasi, dan relokasi petugas keamanan tersebut.
"Semua diserahkan kepada pihak ketiga. Menanggapi kasus kemarin sedang dilakukan oleh pihak vendor. Sudah dilakukan evaluasi dari pihak vendor," jelas Bona.
Baca juga: Bukan Perawat Korban Aniaya JT yang Buat Pasien Berdarah seusai Cabut Infus, Justru Ibunya Sendiri
Terkait pemutusan hubungan kerja atau keputusan lainnya merupakan urusan dan wewenang vendor penyedia jasa tenaga keamanan.
"Dari vendor juga ada juga training dan refreshing," terangnya.