Terkini Daerah
Tersangka Penganiayaan Perawat RS Siloam Disebut Kooperatif, Polisi: Tidak Ada Penangguhan Penahanan
Kasus penganiayaan perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang, CRS (28), masih terus berlanjut.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kasus penganiayaan perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang, CRS (28), masih terus berlanjut.
Dilansir TribunWow.com, tersangka penganiayaan, JT (38) kini sudah meringkuk di tahanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, menyebut JT kooperatif saat diperiksa polisi.

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam, PPNI Bongkar Hasil Investigasi: Komentarnya Jarum Patah
Baca juga: Curhat Perawat RS Siloam ke Gubernur Sumsel setelah Viral Dianiaya JT: Memar-memar, Pak
Hingga kini, istri JT, Melisa masih berstatus sebagai saksi.
"Tersangka dalam memberikan keterangan kooperatif, istrinya juga sudah diperiksa dan statusnya sebagai saksi karena berada di lokasi saat kejadian," ujar Tri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Meskipun begitu, menurut Tri, pihaknya tak akan memberikan penangguhan penahanan untuk JT.
Bahkan, Tri menyebut dalam waktu dekat berkas pemeriksaan JT akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Tri menambahkan, saat ini semua saksi sudah diperiksa.
"Tidak ada untuk penangguhan penahanan," sambungnya.
Baca juga: Suami Kena Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam, Melisa Kini Dituding Pembohong Ngaku CEO Perusahaan
Baca juga: Babak Baru Penganiayaan Perawat RS Siloam, Istri Tersangka Tantang Korban Bertemu di Pengadilan
Hasil Investigasi PPNI
Kondisi perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang, CRS (28), kini semakin membaik.
Hal itu diungkapkan setelah kunjungan Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan (Sumsel), Harif Fadhillah, Selasa (20/4/2021).
Menurut Harif, pihaknya telah melakukan investigasi tentang sejumlah tuduhan yang dilayangkan Melisa, istri tersangka penganiayaan, JT (38).
Berdasarkan hasil investigasi PPNI, CRS telah melakukan prosedur yang sesuai.
Sehingga, dipastikan CRS tak melakukan pelanggaran kode etik keperawatan.