Terkini Internasional
Bocah 3 Tahun Bertingkah Aneh Ternyata Positif Narkoba, Polisi Langsung Buru si Ayah Tiri
Kini, polisi langsung mencari ayah tiri yang diduga menjadi penyebab bocah tersebut bisa positif narkoba.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah laki-laki berumur 3 tahun di Kuala Lumpur, Malaysia, dinyatakan positif narkoba.
Kini, polisi langsung mencari ayah tiri yang diduga menjadi penyebab bocah tersebut bisa positif narkoba.
Menurut Polis Diraja Malaysia (PDRM), bocah tersebut dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamin.
Dikutip dari Bernama, Kepala Polisi Distrik Nilai, Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman, menceritakan hasil positif didapatkan dari pemeriksaan rumah sakit.
Baca juga: Bersembunyi di Roda Pesawat, Pria Misterius yang Diduga Imigran Gelap Jatuh dari Langit di London
Baca juga: Kronologi Pria Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Terungkap saat Korban Usia 5 Tahun Mengeluh Sakit
Rumah Sakit Tunku Azizah Kuala Lumpur menerima laporan mengenai tes urine yang dilakukan pada anak tersebut.
Hasil investigasi ditemukan bahwa anak itu berada di bawah asuhan ayah tirinya di Kota Nilai pada 14 April.
“Keesokan harinya, ibu dari anak tersebut membawanya ke rumah sakit untuk perawatan karena bocah tersebut bertingkah aneh," ujar Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman.
“Perawatan yang dilakukan di rumah sakit menemukan bahwa anak tersebut dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” lanjutnya.
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Perawat RS Siloam Disebut Kooperatif, Polisi: Tidak Ada Penangguhan Penahanan
Mereka saat ini mencari ayah tiri bocah itu, bernama Mohd Faresh Khalid (38), yang berprofesi sebagai seorang penjahit, dilengkapi dari The Sun Daily.
Diketahui alamat terakhir ayah tiri korban adalah C-13-7, Apartemen Mawar Sari Setiawangsa, Kuala Lumpur.
Juga PT 8413, Jalan 5 / 4B, Taman Desa Jasmin, Nilai, Malaysia.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (A) dari Children Act 2001, yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda RM 50.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.
Juga Pasal 14 (1) dari Undang-Undang Obat Berbahaya 1952, yang membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda RM10.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Berita terkait Terkini Daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 3 Tahun Dinyatakan Positif Narkoba, Bertingkah Laku Aneh hingga Polisi Buru Ayah Tiri Korban