Terkini Daerah
Linmas Terduga Pemerkosa Wanita Tunarungu Belum Jadi Tersangka dan Masih Terlapor, Ini Alasannya
Oknum pelindung masyarakat (linmas) hansip berinisial BL belum ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerkosaan wanita tunarungu, NS (20).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Kami mendapatkan informasi bahwa keluarga korban didatangi beberapa pihak terkait perkara ini," ungkap Edwin.
"Hal ini tentunya tidak perlu dilakukan karena proses hukum sedang berjalan dan harus dihormati semua pihak," tegasnya.
Selain itu, upaya menghalangi korban atau saksi memberikan keterangan dengan baik dapat disebut sebagai ancaman.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari Wartakotalive.com, kuasa hukum NS dari LBH GMBI, Herli, menyebutkan awalnya korban hendak pulang setelah main ke rumah temannya pada pukul 18.00 wIB.
Ia lalu bertemu pria tak dikenal yang merayu agar mau jalan-jalan di sekitar Terminal Induk Bekasi.
"Korban bertemu dengan pria yang belum diketahui identitasnya, mengajak jalan-jalan hingga larut malam," jelas Herli, Senin (29/3/2021).
Setelah tengah malam lewat, pria itu mengajak korban ke kontrakannya.
Ia mencoba memperkosa korban.
Baca juga: Hansip di Bekasi Rudapaksa Wanita Tunarungu, Hasil Visum Temukan Ada Pelaku yang Hajar Korban
Namun korban berhasil melarikan diri.
"Korban melawan dan berontak akhirnya korban dipukul bagian pinggang, diremas payudaranya dan di cekik lehernya. Korban ketakutan dan kabur," kata Herli.
Saat ia kabur, BL melihat kejadian tersebut.
Diketahui ia merupakan anggota linmas RW 06 Kelurahan Duren Jaya.
Ia berteriak kepada pria itu sehingga terpaksa melarikan diri.
BL selanjutnya berpura-pura menenangkan korban dan memberinya minuman.