Breaking News:

Terkini Internasional

2 WNI di Jatim Tipu 30 Ribu Warga Amerika Serikat, Kerugian Capai 60 Juta Dolar AS, Ini Modusnya

Kejahatan antar-negara dilakukan oleh dua pemuda di Jawa Timur (Jatim), mereka telah menipu 30 juta warga AS saat pandemi Covid-19.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jamtim/Samsul Arifin
Foto Press Conference Kasus Penipuan Situs Bantuan Pemerintah AS oleh WNI. Dua orang pemuda ditangkap Polda Jawa Timur setelah melakukan kejahatan antar negara berupa penipuan, kedua tersangka berinisial SFR dan MZM. 

TRIBUNWOW.COM - Kejahatan antar-negara dilakukan oleh dua pemuda di Jawa Timur (Jatim).

Tak tanggung-tanggung, mereka telah menipu 30 ribu warga Amerika Serikat (AS).

Kedua pemuda berinisial SFR dan MZM itu pun telah ditangkap oleh Polda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang pemuda ditangkap Polda Jawa Timur setelah melakukan kejahatan antar negara berupa penipuan.

Baca juga: Viral Perpisahan SMAN 1 Tanjabbar Mirip Diskotek, Kabag Umum Merasa Ditipu: Alasan Pentas Seni

Modus Pelaku

Dilansir Kominfo.jatimprov.go.id, kedua tersangka telah membuat website atau situs palsu Pemerintah AS dan menggunakan data pribadi korban untuk mendapatkan bantuan Covid-19.

Diketahui, ada tiga kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Ketiganya yaitu membuat website palsu, menyebarkan website palsu, dan mengambil data orang lain secara ilegal.

"Jajaran Direskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia."

"Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," kata Nico saat rilis di Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021).

Buat 14 Website Palsu, lalu Disebar Melalui SMS Blast

Diketahui, untuk melancarkan aksinya pelaku mengirimkan SMS blast kepada warga Amerika.

Hal itu dilakukan agar warga membuka link website yang dikirimkan.

Kemudian warga yang tertipu akan mengisi identitas atau data pribadinya di website tersebut.

Jumlah website palsu yang dibuat totalnya ada 14.

"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Warga Negara Indonesia (WNI)PenipuanKasus PenipuanAmerika Serikat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved