Terkini Internasional
Tahu sang Bodyguard Puasa, Majikan Ini Ngamuk dan Langsung Pukuli Korban hingga Todongkan Senjata
Seorang majikan di Batu Nilam, Klang, Malaysia, ngamuk-ngamuk setelah tahu sang bodyguard berpuasa.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang majikan di Batu Nilam, Klang, Malaysia, ngamuk-ngamuk setelah tahu sang bodyguard atau pengawalnya berpuasa.
Ia pun langsung memukuli dua bodyguard tersebut, karena dinilai tidak mematuhi perintah untuk tidak menjalankan ibadah puasa.
Tak hanya dipukuli pakai tongkat, korban juga ditodong senjata, dihina dengan kata-kata SARA, dan diancam.
Baca juga: Mulanya Mengira Pingsan, Pria Asal Lampung Ini Panik saat Bocah 13 Tahun yang Dipukulinya Tewas
Kapolsek Dang Wangi, Asisten Komisaris Mohamad Zainal Abdullah mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut.
Dikutip dari Harian Metro, Kamis (15/4/2021) awalnya korban yang berusia 26 tahun mengatakan kepada sang majikan bahwa mereka berpuasa.
Mendengar hal tersebut, sang majikan, pria berusia 43 tahun, kemudian memarahi korban dan menamparnya.
“Begitu sampai di rumah tersangka di Batu Nilam, Klang, korban dipukul dengan tongkat dan ditodong senjata oleh tersangka," ujar Asisten Komisaris Mohamad Zainal Abdullah.
Kejadian tersebut menyebabkan korban menderita pembekuan darah dan lebam di sekujur tubuhnya.
"Korban akhirnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah (HTAR), Klang,” ujarnya.
Dia mengatakan kedua korban telah bekerja dengan tersangka sebagai pengawal selama tiga dan tujuh tahun terakhir.
Dia mengatakan, tersangka akan memarahi korban jika mengetahui karyawannya sedang berpuasa dan memaksanya untuk tidak melanjutkan.
Sementara itu kini Polsek Klang Selatan menangkap empat orang yang diduga terlibat insiden penganiayaan tersebut, dikutip dari Astro Awani.
Kapolsek Klang Selatan ACP Shamsul Amar Ramli mengatakan, kedua korban dipukuli dengan tongkat oleh majikannya dan seorang karyawan lainnya.
Shamsul Amar mengatakan majikan pria itu juga telah mengambil pistol dari pinggang salah satu dari dua pria itu, dan mengarahkannya ke arahnya dan mengeluarkan ancaman yang menghina agama.
Dia mengatakan kasus itu sedang diselidiki berdasarkan Pasal 324 KUHP, 506 KUHP dan 298 KUHP dan semua tersangka akan dikembalikan ke Pengadilan Klang besok.
Baca juga: WNI yang Hendak Bunuh Mahathir Mohamad Ditangkap, Polisi Malaysia: Mereka Bagian dari ISIS