Terkini Daerah
Mantan Anggota DPRD Dihukum Mati karena Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Tak Sesuai HAM
Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.
"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.
Baca juga: Aktor Jeff Smith Ditangkap terkait Kasus Narkoba, Polisi Temukan Barang Terlarang di Kendaraan
Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.
Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.
Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.
Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.
"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.
"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.
Baca juga: Viral Video CCTV Oknum Perwira Pakai Narkoba di Dalam Mobil, Ternyata Pernah Jadi Kasat Narkoba
Bisa Jadi Pelajaran untuk Pelaku Lain
Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Febrian, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memvonis mati mantan anggota DPRD Palembang dari fraksi Golkar, yang selama ini menjadi gembong narkoba bisa pelajaran bagi pelaku narkoba lainnya.
Meski begitu, terdakwa atau napi tersebut masih bisa melakukan upaya hukum lainnya, melalui banding ke Pengadilan Tinggi yang ada mengingat putusan inckrah belum selesai dari terdakwa.
"Hukuman mati itu hukuman maksimal di kasus narkoba, dan pelajaran berharga baik pelaku lainnya dan masyarakat umum," ķata Febrian, Kamis (15/4/2021).
Selain itu dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, bagi penegak hukum yang ada maupun sebagai praktisi hukum mulai hakim, jaksa dan pengacara lagi- lagi ini bisa memberikan pelajaran terhadap pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) wajib diterapkan ( penegakan)