Terkini Daerah
Imingi Rp3 Ribu, Guru Cabuli 6 Anak di Tempat Ibadah, Polisi Geleng Kepala Dengar Pengakuannya
Seorang guru informal sekaligus penjaga tempat ibadah masjid berinisial AS (44) mencabuli enam anak di bawah umur.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang guru informal sekaligus penjaga tempat ibadah masjid berinisial AS (44) mencabuli enam anak di bawah umur.
Dilansir TribunWow.com, peristiwa itu terjadi di Hegar Manah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.
AS adalah warga Jalan Setiabudi, Kota Bandung.

Baca juga: 6 Siswi SD yang Dicabuli Pendeta di Medan Minta Damai, Komnas PA Curiga Ada Masalah: Bisa Jadi Saksi
Dalam rilis kasus, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menyebut kepolisian menerima laporan kasus pencabulan pada 4 April 2021 lalu.
"Polsek Cidadap menerima laporan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu pencabulan yang dilakukan Saudara AS (44)," kata Adanan Mangopang, dalam tayangan di kanal YouTube Tribun Jabar, Senin (12/4/2021).
Diketahui AS adalah marbot alias penjaga tempat ibadah masjid yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Pekerjaan yang bersangkutan sehari-hari sebagai penjaga salah satu tempat ibadah di Hegar Manah, Cidadap," jelas Adanan.
Dalam melakukan pencabulan, pelaku membujuk korban dengan menawarkan uang jajan Rp3 ribu.
Baca juga: Kronologi Kakek Tega Cangkul Kepala Cucu hingga Tewas, Korban Sempat Pukuli Pelaku Pakai Balok Kayu
Setelah itu ia melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian tubuh para korbannya.
"Yang bersangkutan melakukan kegiatan pencabulan terhadap enam orang anak-anak di bawah umur dengan mengiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp3 ribu," jelas Adanan.
"Kemudian dia melakukan perbuatan cabul, baik itu mencium atau meraba-raba bagian tubuh yang sensitif dari para korban," lanjutnya.
Baca juga: Pura-Pura Ajak Ziarah, Guru Ngaji di Garut Gonta-ganti Hotel Lakukan Hal Mesum ke Santriwati
Ia menyebut seluruh korban pencabulan adalah enam anak perempuan di bawah umur.
"Antara 5 sampai 10 tahun," ungkapnya.
Sementara itu motif kasus tersebut adalah untuk memuaskan hasrat pelaku.
Ketika ditanya petugas, AS mengaku pencabulan itu dilakukannya di sekitar masjid tempat ia berjaga.