Breaking News:

Cerita Selebriti

Hotman Paris Diadukan ke Peradi karena Dianggap Memprovokasi, Pihak Hotma Sitompul: Mengolok-olok

Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh pihak sesama pengacara Hotma Sitompul.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Intens Investigasi
Kolase pengacara Hotma Sitompul (kiri) dan Hotman Paris Hutapea, Senin (12/4/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh pihak sesama pengacara Hotma Sitompul.

Aduan tersebut dibuat lantaran Hotman Paris dianggap telah memprovokasi soal kisruh rumah tangga kliennya, Desiree Tarigan.

Diketahui, hubungan suami istri Hotma Sitompul dengan Desiree Tarigan kini sedang di ujung tanduk.

Potret kemesraan Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan di masa lalu, Senin (30/3/2020).
Potret kemesraan Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan di masa lalu, Senin (30/3/2020). (YouTube Mamitoko)

Baca juga: Cibir Hotma Sitompul yang Singgung Uang Nafkah untuk Desiree Tarigan, Hotman Paris: Itu Masih Kecil

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hotma Sitompul, Partahi Sihombin dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (12/4/2021).

Bersama dengan dua rekan, ia resmi memasukan aduan ke Komisi Pengawas Advokat, Senin (12/4/2021).

Aduan tersebut merupakan buntut dari ucapan yang disampaikan oleh Hotman Paris terhadap Hotma Sitompul.

Di mana sederet ucapan dinilai telah melanggar kode etik sebagai seorang pengacara.

"Apa yang kami adukan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Hotman Paris terhadap klien kami Hotma Sitompul," kata Partahi Sihombing.

Sebelumnya pihak Hotma Sitompul telah menyampaikan peringatan bagi pengacara 61 tahun itu.

Kala itu dalam konferensi pers mereka, Hotman Paris diingatkan untuk tidak memojokkan kliennya.

Dianggap tidak diindahkan, kuasa hukum suami Desiree pun langsung memasukkan aduan.

Partahi Sihombing menerangkan pihaknya tidak main-main dan tetap memenuhi janji.

"Pada tanggal 31 Maret kami sudah sampaikan peringatan-peringatan kepada Hotman Paris."

"Untuk tidak mengeluarkan statement yang memojokkan, menjelekkan, mengolok-olok, provokasi dan menjadi konsumsi publik," tuturnya.

Baca juga: Hotma Sitompul Ingin Tempuh Jalan Damai dengan Desiree Tarigan, Syaratnya Tinggalkan Hotman Paris?

Setelah membuat aduan, kini Partahi Sihombing memasrahkan kepada pihak Komisi Pengawas Advokat.

Apakah laporan yang mereka sampaikan memenuhi kriteria dalam pelanggaran kode etik.

Ia mengatakan sebenarnya dalam peraturan telah dijelaskan bahwa dilarang membongkar kesalahan sesama kuasa hukum.

"Biar nanti dewan kehormatan yang menilai mana laporan kami yang dianggap masuk kriteria pelanggaran kode etik."

"Karena di dalam aturan kode etik itu nggak boleh mengekspos kesalahan rekan sejawat dengan rinci," terang Partahi Sihombing. (Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotma Sitompul Adukan Hotman Paris ke Peradi, Dianggap Memojokkan hingga Memprovokasi

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hotman ParisHotma SitompulDesiree TariganPeradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)Pengacara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved