Breaking News:

Terkini Daerah

Cabuli 7 Bocah Siswi SD di Medan, Pemuka Agama Bisa Dikebiri Kimia, Komnas PA: Kejahatan Luar Biasa

Seorang oknum kepala sekolah SD swasta sekaligus pendeta berinisial BS di Medan dituntut menjalani hukuman kebiri kimia oleh Komnas PA.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Tribun Medan/Satria
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Senin (21/12/2020). Terbaru, Arist menyebut oknum pendeta BS yang mencabuli 7 siswi SD di Medan bisa dikebiri kimia. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum kepala sekolah SD swasta sekaligus pendeta berinisial BS di Medan Selayang, Medan dituntut menjalani hukuman kebiri kimia oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Ia menyebut kejahatan BS sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Oknum pendeta dan kepala sekolah berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan di SD Swasta di Medan Selayang.
Oknum pendeta dan kepala sekolah berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan di SD Swasta di Medan Selayang. (HO / Tribun Medan)

Baca juga: Kakek Salahkan Setan karena Buatnya Cabuli Cucu hingga Tewas, Komnas Anak Geleng Kepala: Taubat Pak

Menurut Arist, BS dapat dimasukkan pasal kebiri kimia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Nanti dalam proses pemeriksaannya bila dilakukan terus menerus," kata Arist, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/4/2021).

"Tentu itu ada syarat memang kalau apalagi dia kepala sekolah atau sebagai pendeta tentu juga bisa dikenakan pidana kebiri," lanjutnya.

Diketahui BS merayu korban dengan menggunakan modus ayat-ayat kitab suci pada saat pelajaran agama.

Terungkap kemudian ada tujuh korban siswi SD yang sudah dicabuli, tetapi hanya satu yang melapor ke Polda Sumatera Utara.

Sementara itu kasus lainnya berujung damai.

"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," komentar Aris.

BS dapat dijerat UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Pria Bunuh Pelaku yang Perkosa Istrinya, Awalnya Hendak Ditabrak Korban

Arist mengungkapkan tidak menutup kemungkinan hukuman BS bertambah jika ditemukan korban lain.

"Apabila dilakukan terus menerus dan korbannya banyak bisa dijerat penjara seumur hidup," kata Arist.

Kasus pencabulan pada enam korban lainnya diketahui ketika pihak keluarga dari korban ketujuh melapor pada 9 April 2021 lalu.

"Jadi awalnya ada dua orang tua datang pada hari Jumat lalu mengabarkan peristiwa pencabulan ini dan menyampaikan dokumen-dokumen sebenarnya ada tujuh korban," ungkap Arist.

Halaman 1/3
Tags:
PencabulanSekolah Dasar (SD)MedanKomisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved