Terkini Daerah
Bermula saat Usia 6 Tahun, Anak Yatim Ini Dirudapaksa Paman selama 12 Tahun, Kini Sudah Hamil Tua
Seorang paman asal Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, AB(65), tega merudapaksa keponakannya, F (17) selama 12 tahun.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Setelah kami mendapat laporan keluarga korban (F), akhirnya pelaku kami amankan saat sedang berada di rumahnya Jumat lalu," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, Minggu (11/4/2021)."
Sementara itu, F mengaku selalu diancam dibunuh jika berani melaporkan perbuatan AB.
Karena takut, F bungkam selama 12 tahun.
"Saya selalu diancam mau dibunuh kalau berani melaporkan (perbuatan AB) ke orang lain. Saya takut kalau nanti dia membunuh saya," jelas F, Minggu (11/4/2021).
Namun, F akhirnya melaporkan perbuatan AB pada keluarga.
Paman korban, AG langsung melaporkan AB ke polisi.
Ternyata, F kini sudah mengandung delapan bulan akibat dirudapaksa pelaku.
"Setelah kami mendapat cerita korban, akhirnya bersama pamong kampung kami melakukan visum terhadap korban, dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng," ujar SG, Minggu (11/4/2021).
Akibat perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Baca artikel lain terkait kasus rudapaksa
Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.com dengan judul Paman di Lampung Tengah 12 Tahun Rudapaksa Keponakan hingga Hamil Tua, dan Keponakan di Lampung Tengah Dirudapaksa Disertai Ancaman Akan Dibunuh