Terkini Daerah
Pejabat dan Pegiat HAM Diduga 10 Tahun Lakukan KDRT, Istri sampai Berlumuran Darah di Depan Anak
Seorang pejabat publik dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama 10 tahun.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang pejabat publik dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama 10 tahun.
Dilansir TribunWow.com, pejabat yang belum diketahui namanya itu diduga menganiaya istrinya hingga berlumuran darah di hadapan kedua anaknya yang masih kecil.
Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah (Jateng), Nihayatul Mukharomanh menyebut KDRT itu diduga bermula dari perselisihan korban dan pelaku.

Baca juga: Sosok Yuyun Sukawati Pemain Sinetron Jin dan Jun Akui Jadi Korban KDRT, Suami Berprofesi Sutradara
Baca juga: Akui Dirinya Jadi Korban KDRT Dennis Rizky, Thalita Latief Ungkap Kesedihan: Nangis untuk Waktu Lama
Sebelum kejadian, korban memergoki sang suami berkirim pesan dengan wanita lain.
"Awalnya antara korban dan pelaku terjadi perselisihan. Kemungkinan karena ada pihak ketiga," jelas Nihayatul, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
"Karena korban pernah mendapati percakapan pelaku dengan perempuan lain di ponsel pelaku, dengan isi percakapan layaknya sepasang kekasih."
Sejak tahun 2010 silam, korban terus mengalami kekerasan yang dilakukan suami.
Selama 10 tahun pula korban mengalami kekerasan fisik maupun psikis.
Kekerasan terakhir dilakukan pelaku pada 27 Maret 2021.
Puncaknya, pada Maret 2021 lalu, korban dianiaya hingga berlumuran darah di depan kedua anaknya.
Baca juga: Thalita Latief Akui Dennis Rizky Lakukan KDRT Padanya sejak 2016 bahkan di Depan Anak: Takut
Baca juga: Sosok Nindy Ayunda yang Gugat Cerai Askara Parasady, Tak Terima Diselingkuhi hingga Jadi Korban KDRT
Pelaku tega menampar pipi korban berkali-kali serta memukul kepala sang istri menggunakan botol 800 mililiter.
"Puncaknya di bulan Maret 2021, pelaku melakukan kekerasan lagi."
"Pelaku menampar pipi kanan korban berkali-kali, memukul kepala korban dengan botol air minum ukuran 800 mililiter hingga botol tersebut terlempar."
Selain itu, korban juga didorong dan dipukul hidungnya hingga berdarah.
Keadaan semakin memprihatinkan saat kedua anak korban melihat langsung penganiayaan yang dilakukan sang ayah.
Selama 10 tahun korban tak berani melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Korban hanya ingin memertahankan rumah tangganya.
Namun, kesabaran korba akhirnya habis setelah dianaya hingga berlumuran darah di hadapan kedua anaknya.
Ia lantas melapor ke JJPA Jateng.
Akibat laporan korban, banyak bermunculan desakan agar pelaku dipecat dari KIP.
Ketua JIP Jateng, Sosiawan, mengaku akan memberi sanksi tegas jika terbukti anggotanya melakukan KDRT.
"Tentu kami akan tindak lanjuti laporan ini. Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini dan mendengar kesaksian terlapor," ucap Sosiawan.
Selain menjabat sebagai komisionar KIP Jateng, pelaku juga pernah menjadi pegiat HAM.
"Indonesia sudah memerangi KDRT. Bahkan ada UU yang mengatur tentang KDRT yakni pasal 44 dan 45 UU No.23/2004," ujar anggota JPPA, Ninik Jumoenita.
"Maka itu kami merespons kasus ini, apalagi ini dilakukan pejabat publik." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Pejabat Publik dan Pegiat HAM Diduga Pukuli Istri di Depan Anak yang Masih Kecil, KDRT Terjadi Selama 10 Tahun, dan Jadi Korban KDRT Lebih 10 Tahun, Warga Semarang Alami Luka Fisik dan Psikis