Cerita Selebriti
Gara-gara Episode Ini Program Televisi Rumpi No Secret Dijatuhi Sanksi Teguran oleh KPI
Program televisi Rumpi No Secret kembali menerima teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dinilai tak menghormati privasi.
Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Program televisi Rumpi No Secret kembali menerima teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Teguran resmi tersebut diunggah di baik laman resmi yakni kpi.go.id maupun media sosial Instagram dan Twitter KPI.
Dalam artikel yang diunggah Kamis (8/4/2021) pada website resmi tersebut terungkap penyebab KPI menyemprit acara Rumpi No Secret.
Baca juga: KPI Bantah Tak Tegur RCTI karena Ada Jokowi di Pernikahan Atta Halilintar-Aurel: Bukan karena Itu

Baca juga: KPI Hentikan Acara RUMPI karena Bahas Celana Dalam Dinar Candy: Tidak Ada Nilai dan Manfaatnya
Program yang tayang di stasiun Trans TV itu ditegur lantaran melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Dilansir TribunWow.com, program yang dipandu oleh Feni Rose tersebut telah melanggar sembilan pasal.
Pelanggaran yang dimaksud yakni terlihat pada episode yang tayang tanggal 1 Maret 2021 pukul 14.05 WIB.
Episode tersebut menampilkan mantan istri dari komedian Daus Mini, Yunita Lestari sebagai bintang tamu sekaligus narasumber.
Pada saat itu Yunita mengungkapkan tentang kekesalannya pada sang mantan suami.
Ibu satu anak tersebut kemudian menyinggung tentang uang bulanan dari Daus Mini.
Tak hanya itu, Yunita juga membahas tentang tes DNA anaknya.
KPI juga menyoroti Feni Rose sebagai host yang menanyakan besaran uang bulanan yang diterima oleh Yunita.
Baca juga: Gegara Dinar Candy, KPI Hentikan Sementara Rumpi No Secret, Mulyo: Soal Jual Beli Pakaian Dalam
Baca juga: Sosok Wanita yang Inginkan Tes DNA soal Anak Daus Mini Dibongkar, Yunita: Itu Istrinya si Daus
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyatakan bahwa hal-hal yang dinyatakan dalam episode program Rumpi No Secret saat itu dianggap tidak memikirkan tentang privasi seseorang.
Pernyataan pada program tersebut dinilai tak mengindahkan ketentuan tentang penghormatan privasi seseorang dalam isi siaran.
Ungkapan tentang kekesalan, tambah Mulyo Hadi Purnomo, juga dinilai seakan ingin merusak reputasi seseorang (objek) dan hal tersebut tidak disarankan untuk disiarkan.
“Program siaran itu wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. Dalam P3SPS memang boleh menyiarkan masalah kehidupan pribadi tetapi tidak untuk berniat merusak reputasi objek yang disiarkan,” jelas Mulyo.
Kemudian pihak KPI ternyata juga menyoroti klasifikasi kategori usia penonton program Rumpi No Secret.
Diketahui program infotainment tersebut memiliki label R (remaja).
Baca juga: KPI Bantah Tak Tegur RCTI karena Ada Jokowi di Pernikahan Atta Halilintar-Aurel: Bukan karena Itu
Baca juga: KPI Tak Beri Teguran Acara Akad Nikah Atta Halilintar dan Aurel yang Dihadiri Jokowi, Ini Alasannya
Oleh sebab itu program Rumpi No Secret hendaknya tunduk pada ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
“Karena program ini diklasifikasi R maka konten-konten menyangkut persoalan pribadi yang tidak memberikan nilai edukasi serta manfaat bagi remaja seharusnya tidak perlu ada atau disiarkan."
"Remaja yang dalam masa pertumbuhan, baik secara fisik dan psikologis, mestinya disuguhkan konten-konten yang penuh nilai dan edukasi,” tegas Mulyo.
Di akhir artikel, Mulyo Hadi Purnomo mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran lebih memperhatikan aturan perlindungan anak dan remaja dalam siaran.
Sebab, menurutnya program siaran dengan kategori R seharusnya mendorong remaja belajar dan berperilaku baik.
Yakni sejalan dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
“Kita jangan mengajarkan mereka hal yang tidak pantas atau juga yang membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.
Inilah episode yang dimaksud oleh KPI mulai menit ke-6.23:
(TribunWow.com/Ulfa Larasati)