Cerita Selebriti
Gegara Dinar Candy, KPI Hentikan Sementara 'Rumpi No Secret', Mulyo: Soal Jual Beli Pakaian Dalam
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi menghentikan acara 'Rumpi No Secret' yang tayang di TRANS TV.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi menghentikan acara 'Rumpi No Secret' yang tayang di TRANS TV.
Tayangan tersebut dinilai mengandung muatan yang negatif dan dapat menganggu perkembangan psikologis remaja.
Pasalnya, dalam acara tersebut membahas mengenai penjualan celana dalam DJ Dinar Candy yang dinilai terlalu vulgar.

Baca juga: Telepon Pembeli Celana Dalam Dinar Candy, Nikita Mirzani: Kapan Dong Beli Pakaian Dalam Aku?
Baca juga: Sebut Harga Asli Celana Dalam Bekasnya, Dinar Candy Terkejut Laku Rp 50 Juta: Mintanya Enggak Dicuci
Melalui situs resmi KPI, kpi.go.id, Senin (9/11/2020), pihak komisi tersebut menerangkan alasan memberi sanksi tayangan tersebut.
Menurut penilaian KPI, program ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Dalam sebuah rapat pleno yang dilakukan pada akhir Oktober lalu, KPI memutuskan ada 9 pasal yang dilanggar.
Tayangan yang dimaksud adalah acara 'Rumpi No Secret' yang disiarkan pada 24 September 2020 pukul 14.04 WIB.
Saat itu, host "Rumpi No Secret", Feni Rose, mewawancarai Dinar Candy perihal penjualan celana dalam miliknya.
Selain itu, tim acara juga mengundang pembeli bernama Bobby Tria Sanjaya yang merogoh koceknya hingga Rp 50 juta untuk membeli celana tersebut.
Pembahasan ini dinilai tak sesuai dengan kaidah penyiaran dalam ruang publik.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, jual beli celana dalam tersebut telah melanggar norma kesopanan masyarakat.
“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam," jelas Mulyo, Senin (9/11/2020).
"Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” imbuhnya.
Adapun program acara tersebut disiarkan dengan klasifikasi R atau remaja.
Menurut Mulyo, tayangan wawancara tersebut sangat tak sesuai dengan nilai edukasi untuk remaja.