Breaking News:

Terkini Daerah

Tertangkap Bisnis Prostitusi, Muncikari Tuding Anak-anak yang Paksa Jual Diri demi Beli HP

Wanita asal Kanigoro, Kabupaten Blitar berinisial BY (40) ditangkap atas kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Tribun Jatim
Wanita asal Kanigoro, Kabupaten Blitar berinisial BY (40) ditangkap atas kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur, Rabu (7/4/2021). 

Ditemukan pula sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Yudhi membenarkan pihak muncikari mengiming-imingi para pelajar dengan uang agar mau mengikuti bisnis prostitusinya.

"Modusnya memang kalau kita melihat ada beberapa kasus prostitusi berkaitan dengan anak di bawah umur ini, salah satunya memberikan iming-iming," jelas Yudhi.

"Berkaitan dengan duit, rata-rata masih anak sekolah pelajar," lanjutnya.

Kesepakatan dengan pelanggan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Tarif yang dipasang adalah Rp300 ribu, dengan rincian Rp200 ribu untuk korban dan Rp100 ribu untuk muncikarinya.

Muncikari juga menawarkan opsi tempat bagi pelanggannya.

"Pembayarannya Rp300 ribu. Transaksi menggunakan WA," ungkap Yudhi.

"Bisa datang ke tempat kos-kosan atau di hotel atau di rumah si pelanggan," lanjutnya.

Yudhi menjelaskan sejauh ini ditemukan enam pelajar yang menjadi korban prostitusi.

Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum terungkap.

Lihat videonya mulai dari awal:

(TribunWow.com/Brigitta)

Baca berita terkait kasus prostitusi online lainnya

Tags:
ProstitusiMuncikariHandphoneBlitarAnak di bawah umurPekerja Seks Komersial (PSK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved