Breaking News:

Terkini Daerah

Tertangkap Bisnis Prostitusi, Muncikari Tuding Anak-anak yang Paksa Jual Diri demi Beli HP

Wanita asal Kanigoro, Kabupaten Blitar berinisial BY (40) ditangkap atas kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Tribun Jatim
Wanita asal Kanigoro, Kabupaten Blitar berinisial BY (40) ditangkap atas kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur, Rabu (7/4/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Wanita asal Kanigoro, Kabupaten Blitar berinisial BY (40) ditangkap atas kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur.

Dilansir TribunWow.com, pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakannya adalah para pelajar sekolah menengah atas (SMA).

BY ditangkap di tempat indekosnya di kawasan Sananwetan, Blitar.

Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. Wanita asal Kanigoro, Kabupaten Blitar berinisial BY (40) ditangkap atas kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur. (Istimewa/ Tribunnewsbogor.com)

Baca juga: Kata Polisi soal 11 Wanita Belia yang Terlibat Prostitusi di Kendari, Paling Tua Usia 19 Tahun

BY enggan mengungkap jumlah anak-anak yang dijajakannya tersebut, seperti yang tampak saat rilis kasus yang ditayangkan kanal YouTube Tribun Jatim, Rabu (7/4/2021).

Ia menyebut baru satu tahun menjalankan bisnis kotor ini.

Anak-anak yang ikut dengannya diiming-imingi uang dan ponsel.

Walaupun begitu, BY mengaku dipaksa anak-anak SMA tersebut agar mau menjual mereka ke pelanggan.

"Kalau dia enggak maksa dibelikan HP saya tidak menjalankan (prostitusi). Bukannya saya yang harus memaksa dia, tidak," kata BY sambil menundukkan kepala.

Muncikari itu mengaku anak-anak SMA tersebut yang meminta tolong kepada dirinya.

"Iya (mereka yang minta tolong). Kalau tidak, saya tidak (menjajakan mereka). Saya jualan online baju, HP, sama alat salon," jelas BY.

"Saya 'kan buka salon di situ, sama (jual) daster begitu. Dia sendiri yang datang, bukan saya yang mencari," tegasnya.

"Saya sudah bilang sebenarnya tidak mau," tambah sang muncikari.

Baca juga: Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang Rp 400 Ribu, Sediakan Kamar Buat Prostitusi di Rumah

Baca juga: Peran Artis Cynthiara Alona Kelola Hotel Prostitusi: Pertahankan Jumlah Anak yang Nginap, Tanpa KTP

Dalam rilis kasus, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengungkapkan awalnya prostitusi online itu diketahui dari laporan masyarakat.

Saat penggerebekan ditemukan beberapa orang yang bersangkutan, yakni pelanggan, muncikari, dan korban prostitusi yang masih di bawah umur.

"Ada sepasang laki-laki, kemudian ada muncikarinya, seorang wanita, dan ada empat orang anak," kata Yudhi.

Halaman
12
Tags:
ProstitusiMuncikariHandphoneBlitarAnak di bawah umurPekerja Seks Komersial (PSK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved