Puasa Ramadan 2021
Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Apakah Hanya untuk Orang Muslim Saja? Ini Penjelasannya
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, tapi apakah non-muslim juga boleh diberikan zakat fitrah? Berikut uraiannya.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Pada prinsipnya, zakat fitrah dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan.
Hal mendasar itu lah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Perbedaannya dengan Zakat Mal, Keduanya Wajib Dibayarkan
Zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai bagian ibadah yang menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan
Dikutip TribunWow.com dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baznas.go.id. ada 8 golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah di antaranya:
1. Fakir.
Seorang atau kaum yang bisa digolongkan fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin.
Seorang atau kaum yang bisa digolongkan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf
Mualaf adalah seorang atau golongan yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya.
Seorang atau kaum yang bisa digolongkan sebagai hamba sahaya atau budak adalah mereka yang ingin memerdekakan dirinya.