Puasa Ramadan 2021
Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Apakah Hanya untuk Orang Muslim Saja? Ini Penjelasannya
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, tapi apakah non-muslim juga boleh diberikan zakat fitrah? Berikut uraiannya.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
6. Gharimin
Seorang atau kaum yang bisa digolongkan Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah
Seorang atau kaum yang bisa digolongkan Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca juga: Jangan Salah, Ini Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri dan Keluarga
Apakah golongan penerima zakat hanya kaum muslim saja?
Dalam tayangan kanal YouTube Tribunnews.com, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Ustaz Wahid Ahmadi menguraikan pertanyaan tersebut.
Menurutnya, secara khusus memang tidak disebutkan bahwa penerima zakat fitrah adalah umat beragama Islam saja.
Hanya saja, kamu muslim yang masuk ke dalam 8 golongan itu wajib diutamakan.
Terutama bila berada satu lingkungan dengan sang pembayar zakat (muzaki).
"Tidak secara khusus disebut semacam itu, tapi tentu saja diutamakan," kata Ustaz Wahid.
"Artinya orang-orang terdekat secara logika adalah orang-orang yang seiman dan seagama."
Baca juga: Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Bentuk Zakat, Pihak yang Berhak Mendapat dan Niat Berzakat
Kendati demikian, bukan berarti tidak boleh menyerahkan zakat fitrah kepada kamu non-muslim.
Memberikan zakat fitrah kepada kaum non-muslim diperkenankan apabila memang di sekitar lingkuhan muzaki telah tidak ada orang muslim yang masuk ke dalam 8 golongan yang disebutkan sebelumnya.