Terkini Nasional
Pengamat Tuduh Munarman Hendak Ngebom, Refly Harun: Basis Akademik atau Hanya Dapat Bocoran?
Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi tuduhan yang dilontarkan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi tuduhan yang dilontarkan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Minggu (4/4/2021).
Sebelumnya pegiat media sosial Denny Siregar membuat tuduhan Munarman hendak mengebom sidang terdakwa Rizieq Shihab.

Baca juga: Heboh Bungkusan Mencurigakan Bertuliskan FPI Munarman Diamankan Gegana, Lihat Penampakannya
Saat diklarifikasi, Munarman enggan menanggapi karena tuduhan Denny Siregar dianggap tidak berdasar.
Selain itu Refly Harun menilai tuduhan Denny Siregar sangat serius dan tidak bisa sembarang dilontarkan masyarakat sipil.
Ia mengaku terkejut mendengar tuduhan itu.
"Saya terus terang speechless, kenapa? Kita harus pahami bahwa kita bicara yang namanya law enforcement, penegakan hukum," komentar Refly Harun.
Refly menjelaskan tuduhan semacam itu hanya dapat diberikan oleh penegak hukum
"Tidak bisa orang menuduh sembarangan, apalagi yang menuduh bukan penegak hukum," jelasnya.
"Jadi sebenarnya kalau kita kaitkan apa yang disampaikan Denny Siregar ini sudah pasti ini tuduhan yang sangat-sangat serius kepada Munarman," tegas pengamat hukum ini.
Meskipun tuduhan itu benar, Refly menjelaskan, seorang penegak hukum sekalipun tidak boleh sembarang menyampaikan tudingan.
Baca juga: Sampai Dilerai Hakim, Munarman Bentak Jaksa yang Interupsi saat Sidang Rizieq Shihab: Saudara Diam
Diketahui tudingan Denny bahkan dimuat di website pribadinya.
Refly menilai tuduhan Denny Siregar bisa menjadi framing buruk bagi Munarman.
"Kalaupun misalnya Munarman betul-betul melakukan hal tersebut, tidak berarti kemudian masyarakat sipil non-aparat memiliki legitimasi untuk kemudian menyuruh aparat menangkap, kemudian melakukan framing, dan lain sebagainya," papar Refly.
"Apalagi kalau tidak. Iya saja tidak boleh," terangnya.