Terkini Daerah
Ibu Jual Anak Kandung Seharga Rp 400 Ribu pada Pria Hidung Belang, Kamar Rumah Jadi Tempat Eksekusi
Seorang ibu asal Majalengka, Jawa Barat, TA (45) nekat menjual anak kandungnya pada pria hidung belang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu asal Majalengka, Jawa Barat, TA (45) nekat menjual anak kandungnya pada pria hidung belang.
Dilansir TribunWow.com, TA menjual anaknya yang berusia 25 tahun dengan harga Rp 400 ribu untuk sekali layanan.
Ia diringkus polisi di rumahnya, di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Majalengka. Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Cerita Ibu-ibu soal Prostitusi Hotel Alona, Emosi Pergoki Suaminya Pandangi Wanita Berbaju Seksi
Baca juga: Terpaksa Jadikan Hotelnya Sarang Prostitusi, Cynthiara Alona Disebut Tak Kejar Keuntungan Pribadi
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC menyebut TA menawarkan jasa anak kandung lewat media sosial.
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," kata Siswo, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (5/4/2021).
Menurut Siswo, TA menawarkan jasa anaknya lewat WhatsApp.
Dalam aksinya itu, TA mengirimkan foto anak kandungnya disertai dengan tarif.
Bahkan, TA juga menyewakan kamar rumahnya untuk tempat sang anak melayani pria hidung belang.
Siswo menambahkan, saat TA ditangkap di rumahnya, polisi menemukan pria dan wanita di dalam kamar.
Baca juga: Terpaksa Jadikan Hotelnya Sarang Prostitusi, Cynthiara Alona Disebut Tak Kejar Keuntungan Pribadi
Baca juga: Cynthiara Alona Akui Izinkan Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Anak di Bawah Umur Dijual Rp 1 Juta
Setelah melakukan penyelidikan, polisi baru mengetahui wanita dalam kamar itu merupakan anak kandung TA, Y.
"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," sambungnya.
Menurut penuturan pelaku, bisnis haram itu sudah dilakukan selama dua tahun.
Pada polisi, TA mengaku menjual anak kandungnya karena terhimpit ekonomi.
Namun, ternyata tindakan TA itu diketahui sang suami.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah," ujar Siswo.