Terkini Daerah
Demi Lacak Pengedar, Lapas Sengaja Loloskan Sabu Senilai Rp 45 Juta: Pura-Pura Tak Tahu
Pihak lapas sengaja membiarkan pengunjung menyelundupkan sabu senilai puluhan juta rupiah untuk melacak siapa napi yang nekat edarkan sabu.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sabu senilai Rp 45 juta berhasil diamankan dari seorang napi di Lapas Kelas II B Langsa, Aceh, pada Rabu (31/3/2021) pagi.
Dedi Satria (35) yang baru satu tahun lebih mendekam di lapas, kedapatan menyimpan sabu di dalam kamar mandi kamar nomor 19, yang merupakan tempat dirinya dikurung bersama sejumlah napi lainnya.
Kepala Lapas II B Langsa, Heri mengatakan, pihaknya memang sengaja meloloskan pengunjung yang menyelundupkan sabu demi melacak pemilik sabu bernilai puluhan juta tersebut.

Baca juga: Anak Tewas setelah Dipisahkan 3 Tahun darinya, Ibu Laporkan Mantan Suami dan Istri Barunya ke Polisi
Dikutip TribunWow.com dari Serambinews.com, sabu milik Dedi Satria diketahui masuk ke dalam lapas pada Rabu (31/3/2021).
Pada saat sabu masuk ke dalam lapas, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas, sengaja meloloskan pengunjung yang menyelundupkan sabu.
"Kita awalnya telah mendapatkan kabar ada pengunjung membawa sabu," kata Kalapas II B Langsa, Heri, Senin (5/4/2021).
"Namun, kita pura-pura tidak tahu di dalam makanan hantaran pengunjung ini ada sabu, agar memudahkan siapa pemilik sabu itu," paparnya.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan ketika sudah diketahui bahwa pemilik sabu seberat 148,3 gram itu adalah Dedi Satria.
Heri kini menyerahkan kasus ini kepada Polres Langsa untuk melacak asal muasal sabu milik Dedi Satria.
"Terkait pengembangan dari mana asal sabu termasuk pengunjung yang membawa sabu ke Lapas Kelas II B Langsa ini, kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak Polres Langsa," terangnya.
Diketahui, Dedi Satria ditahan di Lapas Kelas II B Langsa karena kasus yang sama yakni mengedarkan obat-obatan terlarang.
Dedi Satria kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Heri mengatakan, sabu milik Dedi Satria belum sempat diedarkan di dalam lapas.
Dedi diketahui baru bersiap-siap untuk mengedarkan sabu tersebut ketika diamankan pada Rabu (31/3/2021) pagi.
Saat digerebek petugas lapas, Dedi tengah memaketkan sabu yang ia selundupkan.
Baca juga: Tusuk Anggota TNI hingga Tewas, Pelaku Langsung Serahkan Diri seusai Dibujuk Keluarganya
Punya Timbangan Digital hingga HP
Selain sabu, petugas lapas turut mengamankan sejumlah barang lain milik Dedi, mulai dari handphone hingga timbangan digital.
Dikutip TribunWow.com dari Serambinews.com, kasus penyelundupan ini terbongkar dari informasi yang diperoleh oleh Polres Langsa.
"Informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa kepada pihak Lapas Kelas II Langsa. Ada Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Kelas II B Langsa," ujar Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, saat merilis kasus narkoba ini, di Mapolres Langsa. Senin (5/4/2021).
Baca juga: Ibu Jual Anak Kandung Seharga Rp 400 Ribu pada Pria Hidung Belang, Kamar Rumah Jadi Tempat Eksekusi
Berbekal informasi tersebut, petugas Lapas Kelas II B Langsa merazia seluruh kamar napi.
Ketika sampai di kamar yang dihuni oleh napi bernama Dedi Satria, petugas lapas menemukan barang bukti sabu di kamar mandi.
Total terdapat 79 paket sabu yang dimiliki oleh Dedi Satria.
Berat keseluruhan sabu mencapai 148,30 gram dengan total nilai Rp 45 juta.
Selain itu, ditemukan barang lain seperti 1 bungkus plastik klip berisikan plastik tembus pandang, 3 kaca pirek, gunting, toples, hingga 1 unit timbangan digital.
Petugas lapas juga mengamankan hanphone (HP) merk Oppo dan Samsung, serta uang tunai Rp 250 ribu. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari serambinews.com dengan judul Berikut Penjelasan Kalapas II B Langsa Terkait Napi Pasok Sabu Ke Lapas dan Berawal Informasi Ada Sabu Dalam Jumlah Besar Masuk ke Lapas Langsa