Breaking News:

Terkini Nasional

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Putuskan Sebanyak 1062 Polsek di Indonesia Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.

Editor: Claudia Noventa
Istimewa via Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021. apabila tersangka pelanggar UU ITE sudah meminta maaf, maka para penyidik diarahkan untuk melakukan mediasi antara korban dan tersangka. - Kapolri Listyo Sigit Prabowo Putuskan Sebanyak 1062 Polsek di Indonesia Tak Lagi Lakukan Penyidikan 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Puji Aksi Heroik Satpam Gereja Katedral Makassar, Kapolri Listyo Sigit: Saya Berterima Kasih

Baca juga: Sosok 4 Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Nana Sujana Paling Disorot

Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.

Baca juga: Sosok AKBP Ahrie Sonta, Kapolres yang Diangkat Jadi Sekretaris Pribadi Kapolri Listyo Sigit

Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.(*)

Berita terkait Terkini Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lewat Keputusan Kapolri, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KapolriListyo Sigit PrabowoPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved