Terkini Nasional
Syarat Penerbangan Dalam Negeri Mulai 1 April 2021, Pakai GeNose Paling Murah
Para penumpang penerbangan domestik kini bisa memilih tiga opsi tes Covid-19 (swab, rapid test, GeNose) sebagai syarat perjalanan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terhitung mulai Kamis (1/4/2021) besok, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis syarat untuk penerbangan dalam negeri.
Pada surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19, para penumpang kini bisa memilih tiga opsi untuk tes Covid-19.
Namun khusus perjalanan ke Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau menggunakan GeNose C19.

Baca juga: Percaya Mudik Tak akan Bisa Dicegah, dr. Tirta: Di Lapangan Itu Sangat Sulit Diterapkan
Baca juga: Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Warga Tak Boleh Berpergian Keluar Daerah
Dikutip dari rilis yang dipublikasikan oleh Angkasa Pura Airports, total terdapat lima poin dalam SE satgas Covid-19 No 12 tahun 2021.
Pada poin satu dijelaskan, para penumpang bisa memilih satu dari tiga opsi tes Covid-19 sebagai syarat berpergian.
Tes tersebut adalah RT-PCR, rapid test antigen, dan GeNose C19.
Untuk RT-PCR, sampel harus diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Kemudian untuk rapid test antigen, sampel diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.
Lalu untuk GeNose C19, tes dilakukan tepat sebelum keberangkatan.
Pada poin kedua, dituliskan khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, penumpang wajib menggunakan tes RT-PCR dan GeNose 19.
Pada poin ketiga, tertulis bahwa anak-anak di bawah usia 5 tahun tak wajib melakukan ketiga tes Covid-19 tersebut sebagai syarat perjalanan.
Pada poin keempat, seluruh penumpang wajib mengisi e-HAC.
Terakhir, SE ini akan berlaku mulai Kamis (1/4/2021).
GeNose Paling Murah