Breaking News:

Terkini Daerah

Diduga Hina Perempuan, Pria yang Viral Menikah dengan Mahar Sandal Jepit Dilaporkan ke Polisi

Sosok pria yang viral karena menikah dengan maskawin sandal jepit terancam dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini penyebabnya.

Dokumen warga via Kompas.com
Pasangan Yudi dan Helmi usai ijab kabul dengan maskawin sandal jepit. Terbaru, Yudi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini penyebabnya. 

Apa yang dilakukan itu, sudah sangat keterlaluan.

Video semacam itu tidak pantas diumbar di media sosial.

Sebab melanggar etika, tata kerama, dan adat istiadat orang Sasak.

”Makanya saya juga mau melaporkan di dewan adat seperti Majelis Adat Sasak (MAS),” katanya.

”Pelaku ini juga orang Sasak, berbicara memakai bahasa Sasak. Ini merupakan penghinaan bagi kaum perempuan Sasak,” tegas Mahmudah Kalla.

Dia menyesalkan, si pelaku mau terkenal dan meraup keuntungan sebagai youtber tapi memberikan dampak negatif di tengah masyarakat.

”Seperti orang tidak memiliki nilai-nilai bagaimna cara menghargai,menghormati dan menjaga privasi diri dan orang lain,” katanya.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Rudapaksa Pemandu Lagu di Malang saat Kondisi Sekarat: Dia Menangis

Menurutnya, pelaku bisa dipanggil dan diberikan sanksi sesuai ucapan dan kelakuanya.

“Ini untuk memberikan efek jera,” tandas Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD) ini.

Tapi dalam video lainnya, Yudi Anggata membantah bermaksud menghina perempuan dengan video tersebut.

Dia meminta agar mereka yang berkomentar merenungkan kata-kata yang diucapkan.

Dia pun membantah menyebut video tersebut ditujukan bagi semua wanita.

”Hanya nine nane (perempuan sekarang) tidak ada kata-kata semua perempuan,” katanya.

4 Isu

Terpisah, Yan Mangandar, anggota tim koalisi mengatakan, persoalan tersebut hanya salah satu poin yang akan disampaikan ke Polda NTB dalam hearing hari ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Tags:
Sandal jepitViralYoutuberPenghinaanPelecehanNusa Tenggara Barat (NTB)LombokYudi Anggata
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved