Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Hakim di Sidang Rizieq Shihab Ditekan? I Wayan Sudirta Singgung Kasus Ahok: Saya Tidak Berharap

Advokat senior sekaligus anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyinggung kemungkinan hakim dalam sidang terdakwa Rizieq Shihab mendapat tekanan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Capture YouTube Kompas TV
Jalannya sidang terdakwa Rizieq Shihab secara virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Advokat senior sekaligus anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyinggung kemungkinan hakim dalam sidang terdakwa Rizieq Shihab mendapat tekanan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Catatan Demokrasi di TvOne, Selasa (23/3/2021).

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq untuk menggelar sidang tatap muka.

Advokat senior sekaligus anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menanggapi sidang terdakwa Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).
Advokat senior sekaligus anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menanggapi sidang terdakwa Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021). (Capture YouTube TvOne)

Baca juga: Soal Gaduh Sidang Rizieq Shihab, I Wayan Sudirta: Yang Pertama Mulainya kan Ustaz Kita

Menanggapi hal itu, awalnya Wayan Sudirta menjelaskan kewenangan hakim sesuai yang diatur dalam hukum acara KUHAP.

"Betul hakim akan memberikan keseimbangan setelah pihak-pihak memberikan pendapat karena memang wajib memberikan keadilan dan keseimbangan," jelas I Wayan Sudirta.

"Tapi jangan coba-coba mengira bahwa kita bisa mengatur hakim. Enggak mungkin," tegasnya.

Mengingat kewenangan hakim tidak mungkin dipaksa pihak lain, Wayan mengaku muncul pertanyaan dari banyak orang.

"Hakim yang selama ini selalu kita puji dan kita yakini independensinya, pertahanannya yang kuat menjaga wibawa sidang dan pengadilan, hari ini ada pertanyaan-pertanyaan kecil," ungkitnya.

Ia membenarkan ada empat alasan yang dikemukakan hakim, tetapi ada kemungkinan keputusan hakim berubah karena suatu hal.

"Di luar alasan itu ada enggak tekanan yang dihadapi? Represi yang dihadapi oleh hakim, baik fisik atau psikis," papar mantan anggota DPD ini.

Baca juga: Dukung Sidang Offline, Politikus PKS Tanya Jumlah Hakim: Cuma Gara-gara Satu Rizieq Tidak Bisa?

Ia menerangkan hakim memang wajib mendengarkan setiap pihak, terutama keterangan dari terdakwa.

Dari situ ia berwenang membuat penetapan baru, termasuk apakah sidang boleh digelar secara virtual atau tatap muka.

"Hanya masalahnya memang sejauh mana perubahan ini hakim berada dalam posisi yang tidak ada 'tekanan'," singgung Wayan.

"Sebelum hari ini saya tidak melihatnya. Tapi sore mendapat perubahan lalu malam-malam saya mendapat pertanyaan, ada tekanan atau enggak?" lanjut politikus PDIP itu.

Wayan mengungkapkan kemungkinan ada tekanan dari massa, mengingat jumlah pendukung Rizieq yang besar.

Ia mengingatkan kasus penistaan agama yang akhirnya menjebloskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke penjara.

"Kalau tekanan massa itu 'kan bukan baru," kata Wayan.

"Saya tidak mengatakan kasus Ahok dihukum karena tekanan. Silakan nilai sendiri. Untuk kali ini saya berharap tidak ada tekanan," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 6.20:

Komisi Yudisial Sebut Rizieq Bisa Dihukum atau Didenda

Sidang terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab yang digelar Jumat (19/3/2021) lalu berujung gaduh.

Rizieq bahkan sempat meninggalkan ruang sidang pada sidang sebelumnya dan memprotes pengadilan dilakukan secara virtual.

Menurut Komisi Yudisial (KY), pihak yang membuat kericuhan dalam pengadilan dapat diberi hukuman.

Baca juga: Sosok Terduga Pelaku yang Sebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab: Masih 18 Tahun

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Komisioner KY Sukma Violetta dalam Kabar Petang di TvOne, Selasa (23/3/2021).

Ia menyebut terdakwa yang melakukan hal itu dapat menerima hukuman.

Habib Rizieq Shihab dalam sidang susulan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021). Habib Rizieq membandingkan dirinya dengan para terdakwa koruptor yang dihadirkan
Habib Rizieq Shihab dalam sidang susulan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021). Habib Rizieq membandingkan dirinya dengan para terdakwa koruptor yang dihadirkan (YouTube PN Jakarta Timur)

"Kalau kita merujuk pada ketentuan di dalam KUHP itu disebutkan antara lain adalah perbuatan membuat gaduh dalam persidangan pengadilan," kata Sukma Violetta.

"Itu bisa dihukum sekian minggu atau denda," jelasnya.

Ia menyinggung kemungkinan tindakan Rizieq bisa dikategorikan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

Menurut hukum, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung tersebut hanya terhitung sebagai pembuat kericuhan.

Baca juga: Refly Harun Klaim Ada Pembelaan Rizieq Shihab yang Tak Dibacakan di Sidang, Ini Isinya

"Pada prinsipnya perbuatan yang tidak mematuhi dan tidak sesuai dengan ketentuan di dalam tata cara persidangan itu memang bisa dikategorikan sebagai contempt of court," kata Sukma.

"Akan tetapi sebenarnya saat ini masih dalam membuat kegaduhan," jelasnya.

Menurut Sukma, tindakan Rizieq harus diperiksa lebih lanjut sebelum dapat disebut menghina pengadilan.

"Apakah kita menginterpretasikan dia meninggalkan sidang itu yang disebut sebagai contempt of court. Itu yang sudah di dalam KUHP kita," paparnya.

"Kemudian sudah juga diformulasikan dalam rancangan KUHP. Ada beberapa pasal yang mengatur contempt of court," kata Sukma.

Walaupun begitu, ia menyinggung kemungkinan ada yang tidak setuju dengan pengkategorian tersebut.

Pasalnya definisi penghinaan terhadap pengadilan berbeda-beda di setiap negara.

"Akan tetapi mengenai contempt of court ini banyak pendapat yang setuju atau tidak setuju, menganggap bahwa ini definisi perbuatannya terlalu luas," ungkap Sukma.

"Ada juga yang berpendapat bahwa hal ini harus dibedakan antara sistem hukum Eropa kontinental dengan sidang pengadilan di negara-negara dengan sistem hukum common law," paparnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Baca berita terkait lainnya

Tags:
Rizieq ShihabI Wayan SudirtaAhokkerumunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved