Terkini Daerah
Ada Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Malang, Pelaku Sempat Kabur setelah Habisi Korban
Polisi kini tengah mendalami motif di balik pembunuhan wanita yang juga berprofesi sebagai pemandu lagu di Malang.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita asal Wagir, Jawa Timur, bernama Ayu atau SM (21) ditemukan tewas di semak-semak di pinggir jalan Raya Pepen Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa (23/3/2021) sore.
Dikutip dari Surya Malang, polisi telah menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial W, pria berusia 34 tahun.
Polisi kini tengah mendalami motif di balik pembunuhan wanita yang juga berprofesi sebagai pemandu lagu di Malang.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu di Malang Ditangkap, Diduga karena Cinta Segiempat
Polisi menduga korban dan pelaku terlibat dalam Cinta Segi Empat.
Motif pembunuhan berlatarbelakang asmara mengemuka setelah polisi memeriksa beberapa saksi.
Seperti diketahui kasus pembunuhan cewek pemandu lagu ini menjadi perhatian setelah mayat korban ditemukan di semak-semak di pinggir jalan Raya Pepen Pakisaji, Kabupaten Malang pada Selasa (23/3/2021) sore.
Polisi juga mengungkap profesi korban yang dikenal sebagai seorang pemandu lagu.
Polisi langsung menyimpulkan Ayu adalah korban pembunuhan.
Bahkan dari kondisi mayat korban diketahui ada unsur penganiayaan hingga rudapaksa (Perkosaan) dalam kasus ini.
Kapolsek Pakisaji, AKP Edi Purnama menerangkan korban diketahui memiliki konflik hubungan asmara.
Ada kemungkinan konflik asmara itu yang mengakibatkan Ayu jadi korban tindakan kejahatan penganiayaan dan kekerasan seksual yang berujung kematian.
Tapi belum diungkap seperti apa masalah atau konflik hubungan asmara korban
Edi menerangkan dirinya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan motif asmara di balik kasus pembunuhan pemandu lagu itu.
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Malang, Korban Diduga Dirudapaksa sebelum Dibunuh
Adanya dugaan cinta segiempat mewarnai kasus tragis ini.
Edi menganalisa, ada sebuah cinta segiempat antara korban dan pelaku.