Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Dukung Sidang Offline, Politikus PKS Tanya Jumlah Hakim: Cuma Gara-gara Satu Rizieq Tidak Bisa?

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi mempertanyakan alasan sidang terdakwa Rizieq Shihab tidak bisa dilaksanakan secara offline.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube PN Jakarta Timur
Habib Rizieq Shihab dalam sidang susulan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021). Habib Rizieq membandingkan dirinya dengan para terdakwa koruptor yang dihadirkan dalam sidang. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi mempertanyakan alasan sidang terdakwa Rizieq Shihab tidak bisa dilaksanakan secara offline.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Catatan Demokrasi di TvOne, Selasa (23/3/2021).

Diketahui dua kali sidang yang digelar secara virtual berujung gaduh karena terdakwa dan kuasa hukumnya meminta sidang dilaksanakan secara tatap muka.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi mempertanyakan alasan sidang terdakwa Rizieq Shihab tidak bisa dilaksanakan secara offline, Selasa (23/3/2021).
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi mempertanyakan alasan sidang terdakwa Rizieq Shihab tidak bisa dilaksanakan secara offline, Selasa (23/3/2021). (Capture YouTube TvOne)

Baca juga: Sampai Dilerai Hakim, Munarman Bentak Jaksa yang Interupsi saat Sidang Rizieq Shihab: Saudara Diam

Aboe Bakar setuju dengan hal itu dan mengutip aturan persidangan.

"Kalau mengikuti ketentuan ini 'kan seharusnya terdakwa dihadirkan di persidangan," kata Aboe Bakar Alhabsyi.

Ia menilai Rizieq Shihab terkesan tidak leluasa menyampaikan jawaban saat hadir dalam sidang melalui sambungan Zoom, sementara dirinya berada di Bareskrim Polri.

"Coba kita lihat, ketentuan Pasal 153 Ayat 2 huruf (b) mengatur bahwa pada hari persidangan yang ditentukan hakim ketua sidang wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. Enggak boleh, dia harus leluasa, harus bebas," tegas Aboe Bakar.

Termasuk salah satu alasan Rizieq tidak boleh menghadiri sidang tatap muka adalah situasi pandemi.

Peserta sidang dibatasi sesuai kapasitas maksimal ruangan seperti protokol kesehatan yang berlaku.

Walaupun begitu, Aboe Bakar menilai alasan ini tidak masuk akal.

Baca juga: Disangka Penyebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab, Remaja F Tak Tahu Medsosnya Dihack

"Ada berapa orang dalam sidang itu? Coba lihat. Ada 100 orang," ungkapnya.

"Cuma gara-gara satu Habib Rizieq enggak bisa? Jaksanya berapa? Ada berapa orang?" cecar Aboe Bakar.

"Cuma satu (Rizieq)," tambah politikus PKS ini.

Selain itu, massa simpatisan Rizieq turut berkerumun di area gedung PN Jakarta Timur saat sidang berlangsung.

Menanggapi hal itu, Aboe Bakar beralasan tidak pernah ada komunikasi ke Rizieq.

Dengan begitu Rizieq dapat mengimbau pendukungnya agar tidak perlu datang ke pengadilan.

"Kalau saja dampak atau akibat dari orang yang datang, sampaikan ke Habib Rizieq," ujar Aboe Bakar.

"Biar Habib Rizieq umumkan agar jemaahnya dan anggota jangan datang ke sidang," jelasnya.

"Pasti wibawa dia didengar. Harus disampaikan," tegas dia.

Lihat videonya mulai menit 2.00:

Munarman Bentak Jaksa yang Interupsi saat Sidang

Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Munarman, dengan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam jalannya sidang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (23/3/2021).

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu menghadirkan terdakwa secara virtual melalui sambungan Zoom.

Baca juga: Detik-detik Ibu Ngaku Pengacara Paksa Masuk Ruang Sidang Rizieq Shihab, Tuduh Polisi Dorong Dirinya

Rizieq Shihab menjalani persidangan di Bareskrim Polri.

Munarman kemudian kembali mengajukan permintaan agar Rizieq dihadirkan secara langsung di ruang sidang, tidak hanya melalui Zoom saja.

"Terdakwa, sebagai mana tadi disampaikan di awal, siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini, ruang persidangan PN Jakarta Timur," kata Munarman.

Ia meminta agar sidang kembali ditunda supaya dapat menghadirkan terdakwa.

"Jadi kami mohon betul bisa diskors sidang ini atau ditunda. Bisa ditentukan hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin," jelasnya.

"Saya kira itu kita yang paling bijaklah yang bisa kita tentukan pada hari ini," lanjut mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) ini.

Baca juga: Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim

Selain itu, ia menyinggung kliennya menjadi terdakwa dalam beberapa perkara sekaligus, sehingga jika dihadirkan akan lebih memudahkan.

"Kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk menunda supaya sekalian nanti di tiga perkara di perkara berikutnya dibuka sekaligus, dan dibacakan sekaligus. Usulannya begitu," papar Munarman.

Sementara Munarman berbicara, terlihat jajaran JPU berdiskusi.

Satu di antaranya lalu angkat bicara untuk memberikan pendapat.

Ia meminta izin waktu dari hakim.

"Mohon izin," ucap seorang jaksa.

Munarman segera tidak terima ucapannya dipotong JPU.

Ia merasa masih waktunya berbicara.

"Sebentar dulu, Jaksa Penuntut Umum. Ini giliran saya," kata Munarman.

"Kami dari tadi tidak diberi kesempatan," pihak jaksa memberi alasan.

Mendengar jawaban itu, suara Munarman semakin meninggi.

"Ini giliran saya. Ini giliran saya. Ini giliran saya!" bentaknya.

"Saudara diam, Saudara diam!" tegur Munarman masih dengan nada tinggi.

Ia menyebut perilaku menginterupsi itu tidak tertib.

"Tertiblah, ya. Dari tadi kita sudah tertib ini. Jangan dibikin tidak tertib ini," tambahnya.

Setelah itu terdengar suara hakim yang memimpin persidangan melerai kedua belah pihak.

"Penasihat hukum, sebentar ya. Tahan diri, kedua belah pihak," tegur hakim. (TribunWow.com/Brigitta)

Baca berita terkait lainnya

Tags:
Habib Rizieq ShihabSidang Rizieq ShihabRizieq ShihabPKSkerumunanPetamburanAboe Bakar Al Habsyi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved