Habib Rizieq Shihab
Isi Video Hoaks Jaksa Terima Suap Rp1,5 Miliar di Sidang Rizieq Shihab, Dikaitkan dengan Pengacara
Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi video viral penyuapan jaksa terhadap sidang terdakwa Rizieq Shihab.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklarifikasi video viral penyuapan jaksa terhadap sidang terdakwa Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).
Dalam video terekam penangkapan seorang oknum jaksa yang menerima suap untuk pengadilan.

Baca juga: Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim
Mahfud menyatakan video tersebut hoaks.
Ia menjelaskan video tersebut adalah penangkapan seorang jaksa di Sumenep atas kasus suap 6 tahun lalu, tetapi narasinya dipelintir menjadi kasus Rizieq Shihab.
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini," cuit Mahfud MD.
"Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang."
"Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat."
Selanjutnya, Mahfud mendesak sosok yang menyebarkan video itu harus diusut.
Ia juga menyebut pentingnya revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). agar sesuai terhadap kasus serupa, terutama yang tidak memiliki delik aduan.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut."
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya."
Dalam video tersebut yang turut diunggah ulang Mahfud, terlihat proses penggerebekan jaksa yang menerima suap.
Latar belakang suara memberitahu kasus tersebut terkait sidang Rizieq Shihab, sehingga seolah-olah terjadi di masa kini.
"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," demikian latar belakang suara.
"Innalillah. Semakin hancur wajah hukum Indonesia."
Baca juga: Heboh Rizieq Shihab Tolak Sidang Online, Hotman Paris: Kalau di Amerika Hakim Bisa Langsung Tahan
Seorang petugas memberi penjelasan tentang penangkapan oknum jaksa tersebut.
"Satu yang kita tangkap adalah Jaksa AF, yang kedua adalah AM pemberinya," katanya.
"Nominalnya Rp 1,5 miliar. Pecahannya dalam bentuk rupiah Rp100 ribu dan Rp50 ribu. (Ditemukan) di tempat kos oknum jaksa yang bersangkutan."
Video itu lalu disambung dengan cuplikan Rizieq Shihab yang berangkat menuju ruang sidang online.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, merasa perlakuan dari pengadilan terhadap kliennya tidak adil.
Ia menyinggung ada persidangan lain yang menghadirkan terdakwa secara langsung.
"Alhamdulillah saya kemarin di salah satu ruangan di lantai 4 Bareskrim mendampingi Habib Rizieq dari awal sel B-1 itu dibawa ke atas ke lantai 4. Di situ ada ruang untuk sidang online," ucap Aziz.
"Ini tidak adil. Kenapa? Dalam kasus yang sama, kerumunan Rumah Sakit Ummi, dr Andi Tatat tersangka juga, terdakwa juga, bahkan alhamdulillah beliau tidak ditahan. (Andi Tatat) dihadirkan di persidangan."
Rizieq Shihab Klaim Dipaksa Hadiri Sidang Online
Persidangan Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kembali digelar pada Jumat (19/3/2021) secara online.
Saat hadir di persidangan, Rizieq langsung berbicara dengan nada tinggi kepada majelis hakim bahwa dirinya mendapat perlakuan kasar supaya dihadirkan dalam sidang tersebut.
Ia mengklaim, dirinya mendapat paksaan untuk menghadiri sidang online.
Baca juga: Terekam Pembicaraan Rizieq Shihab saat Sidang Diskors, Ungkap Alasan Ingin Hadir: Debatnya Kan Enak
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Klaim Sidang Perdana Belum Dimulai: Dari Awal Sudah Gangguan
Hal tersebut ditampilkan dalam sidang online yang ditayangkan pada kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Belum sempat dirinya duduk, Rizieq langsung berteriak ia mengaku mendapat perlakuan kasar.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir," ucap Rizieq dengan nada tinggi.
"Sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia akhirat," katanya.
"Dipaksa, didorong, dihinakan."

Mendengar Rizieq yang terus-terusan berbicara, Ketua Majelis Hakim meminta agar terdakwa Rizieq untuk menenangkan diri.
"Silakan duduk dulu habib," kata Majelis Hakim.
"Duduk dulu habib, saya jelaskan."
Seakan tak mengindahkan permintaan majelis hakim, Rizieq terus mengeluhkan mendapat perlakuan kasar supaya hadir di persidangan tersebut.
"Ini hak asasi saya yang dijamin undang-undang," kata Rizieq.
"Dengarkan dulu, saya jelaskan dulu habib," jawab Majelis Hakim.
"Dipaksa, dihinakan," ucap Rizieq kembali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ikut berbicara dan meminta agar majelis hakim tetap melanjutkan sidang.
"Karena terdakwa terus menerus berlaku yang tidak patut sehingga menggangu ketertiban sidang, kami mohon kepada majelis hakim untuk meneruskan sidang ini," kata JPU. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)
Berita terkait Habib Rizieq Shihab