Breaking News:

Vaksin Covid

Update Vaksin AstraZeneca di Indonesia, Dibolehkan BPOM dan MUI hingga Jadwal Distribusi

Simak perkembangan Vaksin AstraZeneca yang sudah tiba di Indonesia, mulai dari izin BPOM, fatwa MUI hingga jadwal distribusi.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Vaksin Covid-19. Simak perkembangan Vaksin AstraZeneca yang sudah tiba di Indonesia, mulai dari izin BPOM, fatwa MUI hingga jadwal distribusi. 

Terlebih, dalam informasi produk vaksin telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin pada orang-orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.

Ditambah lagi, saat ini angka kejadian Covid-19 secara global termasuk di Indonesia masih tinggi. Risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kejadian ikutan pasca-vaksinasi.

"Oleh karena itu masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang ditetapkan," kata dia.

BPOM juga memastikan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima Indonesia melalui mekanisme Covax dan diproduksi di Korea Selatan memiliki jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk cara pembuatan obat yang baik.

Oleh karena itu, BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan Komnas KIPI juga terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan pasca-imunisasi.

Adapun BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Baca juga: Apakah Penderita Penyakit Jantung Boleh Disuntik Vaksin Covid-19? Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Secara umum, hasil kajian menyatakan bahwa vaksin tersebut memenuhi syarat.

"Berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA pada 22 Februari 2021," kata dia.

Lucia juga memastikan bahwa pihaknya telah memberikan batas kedaluwarsa selama 6 bulan terhadap penggunaan vaksin Covid-19.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan data stabilitas yang biasanya dimiliki oleh industri farmasi produsen vaksin, yakni selama 3 bulan.

"Berdasarkan data stabilitas 3 bulan tersebut Badan POM dapat memberikan batas kadaluarsa penggunaan vaksin tersebut selama 6 bulan atau 2 kali masa stabilitas," tuturnya.

Lucia mengatakan, seluruh vaksin Covid-19 yang tersedia dan beredar saat ini merupakan vaksin baru yang proses produksinya juga baru dilakukan.

Dengan demikian, maka data-data stabilitas dari vaksin tersebut pun masih sangat terbatas.

Pada umumnya, kata dia, data stabilitas yang dimiliki oleh industri farmasi produsen vaksin adalah 3 bulan sehingga patokan itulah yang turut diambil oleh BPOM.

MUI Membolehkan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Vaksin AstraZenecaAstraZenecaCovid-19Virus CoronaVaksinBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved