Kasus Prostitusi Online
Potret Kamar Hotel Cynthiara Alona yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Punya Fasilitas Lengkap
Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka setelah hotel miliknya diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi online.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka setelah hotel miliknya diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi online.
Hotel bernama Alona yang terletak di wilayah Kreo, Tangerang Selatan tersebut ternyata memiliki sejumlah fasilitas mencukupi.
Oleh sebab itu, hotel tersebut mendapat rating menengah dengan bintang tiga.

Baca juga: Cynthiara Alona Terjerat Kasus Prostitusi Online setelah Digerebek Polisi sebagai Pemilik Hotel
Baca juga: Pamer Foto Selfie, Bibirnya Jadi Sorotan, Cynthiara Alona Beri Balasan Menohok
Dari situs tiket.com, diakses Kamis (18/3/2021), ditampilkan beberapa foto yang memperlihatkan ruangan hotel tersebut.
Dalam kamar hotel yang didominasi warna putih, tampak sedikit aksen merah pada furniturnya.
Selain itu, warna hijau lumut juga menghiasi dinding kolam renang yang menjadi fasilitas di hotel tersebut.
Menurut catatan dari situs pemesanan itu, Hotel Alona menyediakan fasilitas lain berupa restoran, fitness center, wifi, nightclub, ruang pertemuan hingga taman.
Selain itu, terdapat juga gazebo sebagai bagian ruang publik seperti halnya ruang merokok dan lounge serta teras.
Biaya untuk menginap di hotel tersebut bervariasi dari Rp 350.000 hingga Rp 775.000 per malam.
Besar kecilnya hiaya yang dikenakan tergantung dari fasilitas, luas kamar, hingga kesediaan tempat tidur.
Namun, pada Selasa (16/3/2021), hotel tersebut digerebek oleh Polda Metro Jaya Jakarta Selatan lantaran diduga sebagai lokasi prostitusi online.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap puluhan orang dan menetapkan tiga tersangka.
Nama artis Cynthiara Alona juga ikut terseret dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tambahan setelah melalui sejumlah pemeriksaan pada Kamis (18/3/2021) dini hari.
Cynthiara Alona pun masih dalam penahanan dan diselidiki terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online tersebut.
Pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menjelaskan bahwa kliennya sedang tak berada di lokasi ketika penggerebekan terjadi.