Breaking News:

Terkini Daerah

Guru PNS Rudapaksa Anak Lelaki dan Perempuannya, Korban Curhat di Diari: Bapak Suruh pas Belajar

Seorang pria berinisial NS (41) yang bekerja sebagai guru PNS di sebuah SMK merudapaksa dua anak kandungnya di Sunggal, Medan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Tribun Medan/Akhyar
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial NS (41) yang bekerja sebagai guru PNS di sebuah SMK merudapaksa dua anak kandungnya di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.

Dilansir TribunWow.com, korban adalah seorang anak perempuan berinisial NNS (9) dan seorang anak laki-laki berinisial KS (6).

Setelah dirudapaksa lima kali oleh ayah kandungnya, NNS menuliskan curhatan di sebuah buku diari.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi sedang membacakan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban di bawah umur rudapaksa ayah kandungnya sendiri, yang berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi sedang membacakan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban di bawah umur rudapaksa ayah kandungnya sendiri, yang berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021). (Tribun Medan/Akhyar)

Baca juga: Ngeluh Kemaluan Sakit, Remaja di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Kakek 50 Tahun, Pelaku Khilaf

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dalam rilis pers, seperti yang dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (17/3/2021).

"Anaknya curhat ini di bukunya," kata Yasir sambil menunjukkan barang bukti buku diari yang ditulis korban.

Korban menuliskan dirinya dipaksa oleh ayahnya sementara sang adik disuruh pergi ke warung.

Saat itu kondisi korban sedang belajar.

"Bapak Ngen*** N*** pada waktu itu, adik disuruh beli rokok dan beli minyak, sisanya beli jajan K***. Bapak menarik tangan N*** kemudian bapak menyuruh K*** belajar. Pas N*** belajar pun bapak menyuruh untuk membuka celana N***, habis itu buka celana bapak. Bapak meniduri N***, habis itu bapak memasuki dong*** ke Tem*** N*** sehingga N*** nangis."

Namun saat ditanya ke NS yang saat itu hadir dengan tangan terborgol, ia mengaku tidak tahu.

"Ini tulisan dia, ini kenapa curhat dia di buku?" tanya Yasir kepada pelaku.

"Tidak tahu, tak tahu, Pak," ucap NS sambil menggelengkan kepala.

Sementara itu korban anak laki-laki KS juga sudah dirudapaksa dua kali.

Pelaku juga memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul lainnya.

"Si korban dibujuk menyuruh mengisap kemaluan juga menyuruh untuk bersetubuh dengan ada juga sedikit kata-kata pengancaman," kata Yasir.

Baca juga: Siswi yang Melahirkan di UKS Sekolah Ternyata Korban Rudapaksa, Polisi Tangkap Ayah Bayi

Diketahui NS merupakan guru komputer di sekolah tempat ia mengajar.

"Ini kasus yang sangat membuat kita miris karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK yang ada di daerah Kecamatan Sunggal," ungkap Yasir.

Akibat perbuatannya, NS akan dituntut Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Dipergoki Istri Pelaku

Kejadian itu terungkap saat istri pelaku yang berinisial I melihat gelagat aneh pada suaminya pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," jelas Yasir.

Sang ibu memergoki NS melihat pantat anaknya dengan pandangan berbeda.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi sedang membacakan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban di bawah umur rudapaksa ayah kandungnya sendiri, yang berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021)
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi sedang membacakan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban di bawah umur rudapaksa ayah kandungnya sendiri, yang berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021) (Tribun Medan/Akhyar)

Baca juga: Cerita Karyawati saat Dipaksa Mandi Kembang oleh Bos Cabul: Dia Bilang Sudah Kewajiban

I lalu bertanya kepada NS, "Kenapa, Pa?"

NS hanya mengisyaratkan dengan wajah sambil tetap melihat pantat korban.

"Karena penasaran, seusai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan, 'Apakah NNS pernah bersetubuh sama Bapak?',” ungkap Yasir.

Ternyata korban menjawab pernah.

Sang ibu kembali bertanya kapan terakhir kali hal itu terjadi.

Korban menjawab, "Hari Rabu tanggal 13 Januari kemarin itu, Mak, itulah yang pedih sakit sekali."

Sang ibu segera membuat laporan ke Polsek Sunggal agar suaminya bisa diproses hukum.

Laporan tertera dengan nomor register LP/17/K/I/2021 pada tanggal 18 Januari 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," kata Yasir.

"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Bocah 9 Tahun Ungkap Kebejatan Ayahnya di Buku Diari: Bapak Memaksa Masuk, Sakit hingga Saya Nangis dan Bocah Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya Curhat di Buku Diari: Pas Belajar pun Bapak Suruh Buka Celana.

Tags:
rudapaksaPNSAnakMedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved