Terkini Daerah
Guru PNS Rudapaksa Anak Lelaki dan Perempuannya, Korban Curhat di Diari: Bapak Suruh pas Belajar
Seorang pria berinisial NS (41) yang bekerja sebagai guru PNS di sebuah SMK merudapaksa dua anak kandungnya di Sunggal, Medan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
"Ini kasus yang sangat membuat kita miris karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK yang ada di daerah Kecamatan Sunggal," ungkap Yasir.
Akibat perbuatannya, NS akan dituntut Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Dipergoki Istri Pelaku
Kejadian itu terungkap saat istri pelaku yang berinisial I melihat gelagat aneh pada suaminya pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," jelas Yasir.
Sang ibu memergoki NS melihat pantat anaknya dengan pandangan berbeda.

Baca juga: Cerita Karyawati saat Dipaksa Mandi Kembang oleh Bos Cabul: Dia Bilang Sudah Kewajiban
I lalu bertanya kepada NS, "Kenapa, Pa?"
NS hanya mengisyaratkan dengan wajah sambil tetap melihat pantat korban.
"Karena penasaran, seusai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan, 'Apakah NNS pernah bersetubuh sama Bapak?',” ungkap Yasir.
Ternyata korban menjawab pernah.
Sang ibu kembali bertanya kapan terakhir kali hal itu terjadi.
Korban menjawab, "Hari Rabu tanggal 13 Januari kemarin itu, Mak, itulah yang pedih sakit sekali."
Sang ibu segera membuat laporan ke Polsek Sunggal agar suaminya bisa diproses hukum.
Laporan tertera dengan nomor register LP/17/K/I/2021 pada tanggal 18 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," kata Yasir.