Terkini Daerah
Geger Video Pria di Banten Hajar Bocah 2 Tahun, Sengaja Diviralkan Orangtua Korban Lewat Grup WA
Beralasan kesal, Angga (27) tega memukuli berkali-kali bocah berusia dua tahun lalu merekam aksinya sendiri untuk membuat korban jera.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Angga Santana Dewa (27) terancam hukuman lima tahun penjara seusai terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia dua tahun, di kediamannya di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (28/2/2021).
Kasus tersebut menghebohkan warganet karena tersangka merekam dirinya sendiri saat memukuli korban.
Video tersangka memukuli korban kemudian viral di media sosial yang ternyata sengaja disebarkan oleh orangtua korban.

Baca juga: Rekam Aksinya Pukuli Bocah 2 Tahun, Pria di Banten Viral di Medsos: Kesal HP Saya Dibanting
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Rabu (17/3/2021).
Kombes Wahyu menyampaikan, tersangka mengaku merekam video itu untuk membuat korban jera.
"Motivasinya yang pertama adalah untuk memberikan efek jera kepada si anak," kata Kombes Wahyu.
Rencananya, tersangka akan menunjukkan video penganiayaan itu kepada korban jika suatu saat korban menangis.
Beberapa hari setelah penganiayaan terjadi, tepatnya pada 15 Maret kemarin, kekasih tersangka yakni Ayu meminjam handphone tersangka.
Ketika membukap HP tersangka, Ayu menemukan video penganiayaan itu dan diam-diam mengirim video tersebut ke handphone miliknya.
"Setelah itu pada hari yang sama, dia mendatangi orangtua korban, akhirnya ditunjukkan," ujar Kombes Wahyu.
Setelah didapatkan oleh Ayu, video pemukulan itu lalu sengaja disebarkan oleh orangtua korban lewat grup WhatsApp (WA) keluarga.
"Setelah ditunjukkan orangtua korban ini pura-pura pinjam handphone untuk meminta password WiFi," kata Kombes Wahyu.
"Setelah itu ternyata dari orangtua korban disebarluaskan melalui grup WA," sambungnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Pengakuan Tersangka