Breaking News:

Terkini Daerah

Rekam Aksinya Pukuli Bocah 2 Tahun, Pria di Banten Viral di Medsos: Kesal HP Saya Dibanting

Rekam dirinya pukuli bocah berusia 2 tahun, tersangka simpan video untuk ancam korban jika suatu saat korban menangis lagi.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Warta Kota/Andika Panduwinata
Entah apa yang ada di dalam benak pria berinisial ASD (27) ini. Dia tega melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Hanya karena masalah sepele, ASD (27) tega memukuli seorang bocah berusia dua tahun di kediamannya, di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (28/2/2021).

Tersangka tak hanya menghajar korban, ia juga merekam aksinya hingga videonya viral di media sosial.

Ketika diciduk polisi pada Senin (15/3/2021), tersangka mengaku kesal karena korban yang masih balita itu membanting handphone miliknya.

Pelaku penganiayaan balita usia 2,4 tahun di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang sudah ditangkap polisi.
Pelaku penganiayaan balita usia 2,4 tahun di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang sudah ditangkap polisi. (Istimewa via WARTAKOTAlive.com)

Baca juga: Begini Kondisi Bocah yang sempat Dirantai Orangtuanya, Trauma hingga Ketakutan Lihat Ayahnya

Dikutip TribunWow.com dari WARTAKOTAlive.com, bocah yang dipukuli oleh tersangka diketahui merupakan keponakan dari kekasih tersangka.

"Motifnya atas dasar kesal," ujar ASD.

"Kesal handphone saya dibanting korban," ucapnya.

Berdasarkan pemantauan wartawan di lapangan, tersangka nampak santai menjawab pertanyaan dari awak media.

ASD juga mengakui dirinya adalah tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan tersebut.

Ia mengaku kini menyesal telah memukuli bocah 2 tahun tersebut.

"Namanya penyesalan pasti ada," kata ASD.

ASD mengaku, baru satu kali ini melakukan kekerasan terhadap korban.

"Tidak ada video lain, karena saya jarang ketemu juga. Jarang main juga sama korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

5 Video Pemukulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, total terdapat lima video tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Video ViralMedia SosialPemukulanPenganiayaanTangerangBanten
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved