Breaking News:

Vaksin Covid

Apakah Penderita Penyakit Jantung Boleh Disuntik Vaksin Covid-19? Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Apakah seseorang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid boleh mendapatkan Vaksin Covid-19? Ini penjelasannya.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi Vaksin Covid-19. Apakah seseorang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid, seperti penyakit jantung boleh mendapatkan Vaksin Covid-19? Ini penjelasannya. 

Apa lagi obatan-obatan terkait Covid-19 ini masih belum ditemukan.

Berbeda jika infeksi ditimbulkan karena penyakit lain seperti tifus, misalnya.

Tidak perlu khawatir karena di medis sudah ada obat untuk tifus.

Oleh karenanya, tidak hanya melakukan pencegahan dengan mengikuti protokol Kesehatan.

Baca juga: Penyintas Covid-19 Tak Perlu Divaksin Lagi, Ahli WHO Tetap Sarankan: Terutama bagi Prioritas

Tapi juga ikut berupaya dengan melakukan vaksinasi.

Namun, dr Isman menambahkan pasien penyakit Jantung harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar boleh divaksin.

Berikut ini syarat dan ketentuannya

Kondisi Tubuh Stabil

Pertama, pastikan kondisi tubuh stabil.

Tidak ada gejala dari penyakit jantung yang ditemukan.

Semisal sesak nafas, mudah kelelahan, irama jantung dan lainnya.

Tekanan Darah Tak Boleh Tinggi

Kedua, pastikan tekanan atayu tensi darah tidak melebihi 140.

Apa lagi jika ada riwayat pingsan berulang.

Perhatikan Kadar Gula

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vaksin Covid-19Penyakit jantungVirus CoronaCovid-19Vaksin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved