Habib Rizieq Shihab
Sidang Kasus RS Ummi Ricuh, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Teriaki Jaksa hingga Hakim: Keluar-keluar
Insiden kecil terjadi saat persidangan ketiga kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi Bogor.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Insiden kecil terjadi saat persidangan ketiga kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi Bogor, Selasa (16/3/2021) siang.
Persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, dua persidangan yang dijalani sebelumnya dinyatakan ditunda oleh majelis hakim untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda hingga Jumat, Pengacara Ngotot Ogah Sidang Online: Ini Baru Permulaan
Sementara persidangan ketiga untuk perkara kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi Bogor baru saja dibuka.
Pada persidangan ketiga kali ini, sempat terjadi insiden kecil.
Seperti dua persidangan Rizieq lainnya hari ini, pihak kuasa hukum bersikeras mendesak jaksa dan hakim menghadirkan terdakwa di ruang sidang.
Mereka menolak pelaksanaan sidang virtual.
Untuk diketahui, persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar virtual karena masih pandemi Covid-19.
Baca juga: Sebut Kasusnya Disorot Media Nasional dan Internasional, Rizieq Shihab: Ini Jadi Perhatian
Rizieq menjalani persidangan lewat tayangan live streaming dari ruang di Bareskrim Polri.
Pada saat kuasa hukum meminta agar Rizieq dihadirkan langsung, insiden ini terjadi.
Sejumlah kuasa hukum mendekat ke arah meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menunjuk ke arah JPU.
Pantauan Kompas.com, suasana ruang sidang ricuh.
Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.
“Ini negara hukum. Kalian sudah disumpah,” ujar salah satu kuasa hukum.
“Keluar-keluar. Silakan sidang sama tembok,” ujar salah satu kuasa hukum, Munarman.
Baca juga: Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang, Pengacara Singgung Kasus Irjen Napoleon dan Djoko Tjandra