Habib Rizieq Shihab
Sebut Kasusnya Disorot Media Nasional dan Internasional, Rizieq Shihab: Ini Jadi Perhatian
Habib Rizieq Shihab menyebut bahwa persidangannya kali ini disorot media nasional dan internasional.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kemudian, lebih subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara, Rizieq akan didakwa juga melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Peyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.
"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Shihab ke PN Jaktim, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," kata Leonard.
#Rizieq Shihab#Habib Rizieq Shihab#Sidang Rizieq Shihab#Simpatisan Rizieq Shihab#Pengadilan Negeri Jakarta Timur
(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)