Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Polri Siagakan 658 Personel untuk Amankan Sidang Rizieq Shihab, Peringatkan Simpatisan untuk Patuh

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan simpatisan Rizieq Shihab yang berniat hadir pada sidang untuk patuh.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan simpatisan Rizieq Shihab yang berniat hadir pada sidang untuk patuh. 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan simpatisan Rizieq Shihab yang berniat hadir pada sidang untuk patuh.

Diketahui, hari ini, Selasa (16/3/2021), sidang perdana Muhammad Rizieq Shihab digelar secara virtual.

Sidang perdana Rizieq Shihab digelar secara virtual karena mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Baca juga: Jawaban Polisi saat Ditanya Alasan Mangkir di Praperadilan Rizieq Shihab, Singgung Salah Kirim Surat

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Kompas.com/Sonya Teresa)

Untuk itu Polri memastikan, sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, bakal digelar secara virtual.

Namun, meskipun sidang perdana Rizieq Shihab digelar secara virtual, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan.

Setidaknya ada 658 personel yang diturunkan Polri.

"Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Timur, sidang dilakukan secara virtual."

"Walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jakarta Timur."

"Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Rusdi juga menyatakan Polri mengimbau kepada masyarakat maupun simpatisan Rizieq Shihab, agar tidak usah datang ke PN Jakarta Timur.

"Artinya MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut."

"Lebih baik siapapun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual."

Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Ancam Walkout jika HRS Tak Dihadirkan: Biar Sidang Bertiga dengan Tembok

"Jadi masyarakat agar mengikuti itu."

"MRS tetap ada di Bareskrim Polri."

"Kegiatan di PN Jaktim," tuturnya.

Ogah Lewat Zoom

Terdakwa kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab bersedia menjalani sidang, apabila dihadirkan langsung di ruang sidang, bukan melalui virtual.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, di sela sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, dia (HRS) di dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, 'akan saya jawab di pengadilan, bukan jawab dari mabes, bukan dari rumah tahanan' gitu," kata Alamsyah kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Dengan begitu, kata Alamsyah, majelis hakim harus menaati dan menghargai kemauan serta hak dari terdakwa untuk hadir dalam persidangan.

Karena, kata Alamsyah, jika tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, kliennya tersebut tidak akan mau berbicara memberikan keterangan sepanjang jalannya sidang.

"Kalau zoom dipasang, tapi dia enggak mau ngomong, ya dia enggak ngomong, karena dia maunya disidang (dihadirkan)," tutur Alamsyah.

Baca juga: Pengacara Klaim Rizieq Shihab Tak Patut Ditahan, Ungkap Fakta Tak Ada Bukti di Sidang Praperadilan

Bakal Jalani 3 Sidang Perdana dalam Satu Hari

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal menjalani sidang perdana kasus kerumunan hingga hasil swab test, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) pekan depan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda, dalam satu hari.

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex, Rabu (10/3/2021).

Perkara pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Teguh Suhendro.

Selanjutnya, terkait kasus swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman, dengan penuntut umum Nanang Gunaryanto dkk.

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, RS didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Majelis hakimnya adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Diah Yuliastuti.

Baca juga: Irjen Nana Sujana Ditunjuk sebagai Kapolda Sulut, sempat Dicopot karena Kasus Kerumunan Rizieq

Kerahkan 16 Jaksa

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab, telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penanganan perkara Rizieq Shihab sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.

"Saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq Shihab secara jernih dan obyektif.

Karena, setiap proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.

"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini, dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri."

"Karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri."

"Megamendung, Petamburan, dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," tuturnya.

JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian tiga berkas perkara tersebut.

"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara."

"Dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard, Kamis (14/1/2021).

Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Virtual, Ini yang Diminta Polisi kepada Pendukungnya

Sumber: Warta Kota
Tags:
Sidang Rizieq ShihabRizieq Shihab DitahanRizieq Shihab TersangkaRizieq ShihabHabib Rizieq ShihabHabib RizieqBareskrim PolriPengadilan Negeri Jakarta TimurPolriSimpatisan Rizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved