Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Jelang Sidang Rizieq Shihab, TP3 Pernah Sebut Ada Percobaan Pembunuhan pada HRS: Anda Tahulah Siapa

Hari ini, Selasa (16/3/2021) Rizieq Shihab akan menjalani persidangan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan kasus swab test.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Hari ini, Selasa (16/3/2021) Rizieq Shihab akan menjalani persidangan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan kasus swab test. 

TRIBUNWOW.COM - Hari ini, Selasa (16/3/2021) Rizieq Shihab akan menjalani persidangan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan kasus swab test di RS Ummi, Bogor.

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab disebut sudah belasan kali mendapatkan percobaan pembunuhan.

Hal tersebut dikatakan oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Soal percobaan pembunuhan tersebut pun kini masuk laporan, tertera dalam buku putih, dan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Berapa kali HRS coba dibunuh. Ada datanya, belasan. Ya Anda tahulah siapa, di buku putih saya jelaskan," terang Ketua TP3 Abdullah Hehamahua, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Profil Hakim Suparman hingga Tuntutan Pengacara

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Namun soal siapa yang melakukan percobaan pembunuhan Abdullah tidak menjelaskannya secara detail.

TP3 juga akan menyerahkan buku putih berisi berbagai bukti penemuan terkait penembakan enam orang laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, 7 Desember 2020 lalu.

Selain itu Abdullah menyebut bahwa tewasnya enam laskar FPI merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat, dan meminta Pemerintah memberikan keadilan.

Di sisi lain Komnas HAM tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden itu? Itu tidak kami temukan," terang Taufan dalam kesempatan yang sama.

Hal tersebut mengacu pada Statuta Roma.

Suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari kebijakan atau lembaga negara.

Baca juga: Polri Siagakan 658 Personel untuk Amankan Sidang Rizieq Shihab, Peringatkan Simpatisan untuk Patuh

Buntut Pilkada DKI Jakarta 2017

Abdullah menilai bahwa konflik antara polisi dan enam anggota FPI sebenarnya adalah buntut dari permasalahan Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Secara teoritis Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) harus menang. Tapi kalah, kenapa kalah? Karena HRS dan 212 turun ke Masjid dan ke Mushola. Dan di situ persoalan bermula," ungkap Abdullah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Simpatisan Rizieq ShihabSidang Rizieq ShihabRizieq Shihab DitahanRizieq Shihab TersangkaRizieq ShihabHabib Rizieq ShihabHabib RizieqFPIFront Pembela Islam (FPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved