Terkini Nasional
Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Fadjroel Rachman Ungkit Sumpah Jokowi: Bahkan demi Allah Kok
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjamin Joko Widodo (Jokowi) tak berminat menambah masa jabatan presiden hingga tiga periode.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjamin Joko Widodo (Jokowi) tak berminat menambah masa jabatan presiden hingga tiga periode.
Dilansir TribunWow.com, Fadjroel pun mengungkit sumpah Jokowi saat dilantik sebagai presiden, 2019 lalu.
Menurut Fadjroel, Jokowi tak mungkin mengingkari janji yang diucapkan atas nama Tuhan.

Baca juga: Ramai Wacana Presiden Jadi 3 Periode, Zainal Arifin Ungkap Sosok Pencetus Pertama: Ketua MPR
Baca juga: Rizal Ramli Ragukan Jawaban Jokowi soal Presiden 3 Periode: Mungkin Harus Pernyataan di Atas Materai
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Official iNews, Senin (15/3/2021).
"Sebenarnya sudah cukup ya apa yang disampaikan presiden dua tahun lalu," terang Fadjroel.
"Dan sampai hari ini presiden tetap setia, tetap memegang teguh apa yang Beliau nyatakan."
Fadjroel lantas kembali membacakan sumpah yang dilontarkan Jokowi, 2019 lalu.
Namun, jika aturan soal masa jabatan presiden diubah, menurut Fadjroel, itu menjadi hak Jokowi.
Baca juga: Kembali Tegaskan soal Wacana Presiden 3 Periode, Jokowi: Tidak Ada Niat, Tidak juga Berminat
Baca juga: Singgung Demokrat, Mardani Ali Peringatkan Jokowi soal Wacana Jabatan Presiden 3 Periode
"Karena itu merupakan sumpah presiden, dinyatakan bahkan demi Allah kok," ujar Fadjroel.
"'Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya'."
"Kalau presiden mau menyatakan itu hak presiden."
Masih soal sumpah Jokowi, Fadjroel kemudian menyebut aturan soal masa jabatan presiden termasuk di dalamnya.
"Tetapi kita tetap berpegang ketika Beliau pada 22 Oktober 2019 mengangkat sumpah di atas Al-Quran," tutur Fadjroel.
"Beliau mengatakan 'Demi Allah memegang teguh undang-undang dasar'."
"Dan apa isi undang-undang dasar itu? Ya tadi, ya termasuk Pasal 7 yaitu menjadi presiden selama dua periode."