Breaking News:

Vaksin Covid

Alasan Indonesia Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Tunggu Laporan WHO hingga Efek Samping

Vaksin AstraZeneca ditangguhkan penggunaanya di puluhan negara termasuk Indonesia, ini sejumlah faktanya.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Vaksin Covid-19. Vaksin AstraZeneca ditangguhkan penggunaanya di puluhan negara termasuk Indonesia, ini sejumlah faktanya. 

TRIBUNWOW.COM - Vaksin AstraZeneca ditangguhkan penggunaanya di puluhan negara termasuk Indonesia, ini sejumlah faktanya.

Penangguhan penggunaan vaksin asal Inggris itu dikarena vaksin AstraZeneca disebut memicu penggumpalan darah.

Padahal, Indonesia baru saja mendatangkan sebanyak 1,1 juta vaksin AstraZeneca.

Baca juga: Penyintas Covid-19 Tak Perlu Divaksin Lagi, Ahli WHO Tetap Sarankan: Terutama bagi Prioritas

Sebanyak 1,1 juta vaksin AstraZeneca itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Indonesia pada Senin (8/3/2021).

Vaksin ini berasal dari pengadaan jalur multilateral yakni Gavi Covax Facility.

Berikut fakta-fakta penangguhan vaksin AstraZeneca dihimpun Tribunnews.com, Selasa (16/3/2021):

1. Kemenkes Putuskan Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya memutuskan untuk menunda distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Penundaan itu dilakukan sampai nantinya ada laporan resmi dari WHO.

"Untuk konservatismenya BPOM menunda dulu implementasi AstraZeneca sambil menunggu informasi dari WHO ya mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa keluar," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama DPR RI, Senin (15/3/2021).

Budi melanjutkan, terkait vaksin AstraZeneca ini, WHO masih melakukan kajian lebih lanjut.

Namun dari laporan dari Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) dan otoritas Inggris disebutkan bahwa tidak ada laporan pembekuan darah pasca-divaksinasi AstraZeneca.

Untuk itu, Indonesia akan terus memantau perkembangan vaksin AstraZeneca.

"Mereka sampai sekarang belum mengkonfirmasi, apakah ini ada korelasi langsung dengan vaksin AstraZeneca. Sampai sekarang WHO masih meneliti," ungkap dia.

Baca juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan, Termasuk Bepergian

2. BPOM Sebut Penangguhan sebagai Bentuk Kehati-hatian

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vaksin Covid-19AstraZenecaCovid-19Virus CoronaVaksinKemenkesBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved