Breaking News:

Terkini Daerah

Kerap Mandikan Anak-anak Asrama, Seorang Guru Lakukan Pelecehan saat Piket Malam di Kamar Mandi

Seorang guru berinisial DFL (30) tega melakukan tindakan bejat pada 25 siswa. Korban merupakan siswa sekolah asrama Distrik Wania, Mimika, Papua.

UPI.com
Ilustrasi - Seorang guru berinisial DFL (30) tega melakukan tindakan bejat pada 25 siswa. Korban merupakan siswa sekolah asrama Distrik Wania, Mimika, Papua. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang guru berinisial DFL (30) tega melakukan tindakan bejat pada 25 siswa.

Korban merupakan siswa sekolah asrama Distrik Wania, Mimika, Papua.

25 anak itu menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan DFL.

Baca juga: Akui Tak Bisa Pecat Lurah yang Lakukan Pelecehan, DPRD Bekasi: Insyaallah Kami Objektif

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Polisi telah menetapkan DFL sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, DFL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal yang kita terapkan di sini Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun. Ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun," kata Hermanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mimika, Sabtu (13/3/2021).

Hermanto menjelaskan, saat pemeriksaan, DFL mengaku melakukan aksi bejatnya saat piket malam. 

Tersangka membawa korbannya ke dalam kamar mandi dan melakukan tindakan tidak senonoh. 

Baca juga: Detik-detik Petugas Hotel Temukan Mayat Lelaki di Atas Kasur, Awalnya Diketuk Pintu Tak Menyahut

Aksinya itu sudah dilakukan sejak November 2020.

Adapun tersangka menjadi guru di sekolah tersebut sejak Januari 2020.

Tersangka mengakui terobsesi melakukan tindakan asusila setelah sering kali memandikan anak-anak asrama. 

Polisi akan berkoordinasi dengan psikiater untuk mengetahui kejiwaan tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mimika, korban pelecehan seksual berjumlah 10 anak, dan tindakan kekerasan 15 anak.    

Baca juga: Dua Mahasiswa Tewas saat Ikut Penerimaan Peserta Baru UKM Pencak Silat, Polisi Terangkan Hasil Visum

Usia korban rata-rata 6 hingga 13 tahun. 

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi, yaitu 10 korban, kepala sekolah, kepala asrama, dan juga tenaga pendidik lainnya di sekolah itu.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa seutas kabel dan kayu yang digunakan tersangka melakukan kekerasan kepada anak-anak.

"Tidak menutup kemungkinan korban bertambah. Apabila masih terdapat siswa lain yang menjadi korban, agar bisa melaporkan ke Polres Mimika," ujar Hermanto. 

Baca juga: Detik-detik Petugas Hotel Temukan Mayat Lelaki di Atas Kasur, Awalnya Diketuk Pintu Tak Menyahut

Sebelumnya diberitakan, kasus pelecehan seksual dan kekerasan di sebuah sekolah asrama di Mimika, Papua, terungkap, pada Selasa 9 Maret 2021 setelah kepala sekolah mendapati salah satu korban menangis di kamar asrama. 

Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kelakuan guru honorer tersebut.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Guru Lecehkan dan Aniaya 25 Siswa Asrama Tiap Piket Malam sejak 2020."

Sumber: Kompas.com
Tags:
GuruMimikaPapuaPelecehan SeksualKamar Mandi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved