Terkini Daerah
Akui Tak Bisa Pecat Lurah yang Lakukan Pelecehan, DPRD Bekasi: Insyaallah Kami Objektif
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak menegaskan akan memberikan sanksi kepada Lurah Pekayon Jaya secara objektif sesuai fakta dan hukum.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak berkomitmen akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual Lurah Pekayon Jaya, Rahmat Jamhari secara objektif.
Rahmat telah mengakui menepuk bokong seorang wanita berinisial ER (24) yang bekerja sebagai penjaga warung, di kantor kelurahan, pada Selasa (8/12/2020) lalu.
Abdul mengatakan, Rahmat akan diberi sanksi yang sesuai meskipun tidak bisa dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Tak Terima Direndahkan Ibu Felicia Tissue, Pihak Nadya Arifta Ngaku Keluarga Kesultanan Bima NTB
Dikutip TribunWow.com dari WARTAKOTAlive.com, Abdul merujuk kepada Undang-Undang ASN dan Perwal untuk menentukan sanksi tindakan indisipliner.
"Tentunya kalau memang proses hukumnya benar adanya, ya kita akan rekomendasi sesuai dengan peraturan yang ada juga," kata Rozak saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).
"Kalau kami dari Komisi I tentunya akan diatur dalam undang-undang ASN, perwal, saya belum baca secara detail ya, sesuai dengan bicara kode etik dan kepatutan," katanya lagi.
Kini Komisi I DPRD masih menunggu penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kasus ini sudah dalam penyelidikan di Polres Metro Bekasi Kota. Tentunya proses hukum sedang berlanjut," ungkap Rozak.
Walaupun tak bisa memecat, Rozak mengatakan DPRD Kota Bekasi akan tetap objektif.
"Kalau memang salah, kita katakan salah, benar kita katakan benar, sesuai dengan hasil penyelidikan kepolisian," katanya.
Rozak menjelaskan, ketika memanggil Lurah Pekayon, yang bersangkutan telah mengakui menepuk bagian bokong ER.
“Pertama, Lurah Pekayon Jaya menjawab bahwa dia tidak melakukan seperti yang disangkakan, tapi diakui oleh beliau ‘bahwa saya menepuk menepuk pantat’, kalau bahasa kasarnya, bokong si wanita tersebut,” ujar Rozak.
Rahmat mengakui, ia tidak pernah menggerayangi bagian dada korban sebagaimana laporan korban terhadap pihak kepolisian.
Ia bercerita, kejadian itu terjadi di ruang Binmaspol yang ia klaim tidak memiliki lubang kunci sehingga tidak bisa dikunci.
“Nah, itu dilakukannya bukan di ruangan lurah, tapi ruangan Binmaspol yang pintunya memang tidak terkunci, bahkan pintu tersebut memang tidak ada kunci. Itu yang diakui oleh lurah,” kata Rozak.