Isu Kudeta Partai Demokrat
Debat Jubir Pihak Moeldoko, Herzaky Pamer Kartu Anggota Demokrat: Bang Razman KTA-nya Gimana?
Terjadi perdebatan antara Kepala Bakomstra Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dengan Juru Bicara Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit Razman Arif.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
"Terakhir, respons kami jelas. Saya mau nunjukkin ini kartu tanda anggota saya, Partai Demokrat," ucap Herzaky.
Ia meminta Razman menunjukkan KTA miliknya jika memang terbukti sebagai kader Demokrat.
"Saya pengin tahu, Bang Razman kartu anggotanya gimana? Terus yang tanda tangan siapa? Karena setiap kartu tanda anggota selalu ditandatangani ketua umum yang sah," jelas dia.
"Saya bingung kalau bicara dengan kader Demokrat, apalagi tadi dia ngaku-ngakunya juru bicara atau komunikasi, bagi saya enggak pas. Apa nih, legal standing-nya?" sindir Herzaky.
Lihat videonya mulai menit 11.30:
Razman Arif Sebut AHY Grasah-grusuh Datangi Kemenkumham
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dilansir TribunWow.com, dalam kunjungannya tersebut, AHY memberikan legalitas serta daftar kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres ke-V tahun 2020.
Menanggapi hal itu, Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution menyebut AHY grasah-grusuh.
Baca juga: Ikut KLB Partai Demokrat, Gerald Piter Ungkap 3 Kerancuan, dari KTA Moeldoko hingga Pemilihan Ketum
Baca juga: Karena Moral dan Etika, Selain soal Kudeta Demokrat, Gatot Nurmantyo Pernah Tolak Jabatan Menhan
Dirinya mempertanyakan alasan AHY yang justru buru-buru ke Kemenkumham, termasuk juga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Razman, yang seharusnya mendatangi kementerian dan lembaga tersebut adalah pihaknya setelah menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Sebaliknya, ia mengaku bahwa pihaknya sejauh ini belum mendatangi Kemenkumham.
Ia menambahkan masih terus mematangkan serta menunggu momentum yang tepat.
"Di dalam Undang-undang Partai Politik disebut di situ paling lama 30 hari," ujar Razman, dikutip dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Selasa (9/3/2021).