Terkini Nasional
Komnas HAM Simpulkan Unlawful Killing di Kasus Penembakan FPI, Taufik Basari: Pelanggaran Biasa
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menanggapi kelanjutan kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tok Cikampek Kilometer 50.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menanggapi kelanjutan kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tok Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020 silam.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Kamis (11/3/2021).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lalu menyimpulkan kasus unlawful killing itu bukan sebagai pelanggaran HAM berat, hanya sebagai tindak pidana biasa.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Nyinyiran soal 6 Laskar FPI yang Ditembak Jadi Tersangka: Memancing Aparat
Menurut Taufik, penjelasan Komnas HAM sudah mumpuni untuk kasus tersebut.
"Saya sangat mempercayai hasil dari temuan-temuan Komnas HAM, di mana Komnas HAM kemudian membagi ini menjadi dua peristiwa hukum," papar Taufik Bansari.
Peristiwa pertama adalah tembak-menembak antara pihak kepolisian dengan anggota FPI yang mengakibatkan dua orang meninggal.
Selanjutnya peristiwa kedua adalah penembakan di dalam mobil terhadap empat orang anggota FPI
"Ini dua peristiwa yang terpisah," jelas Taufik.
Menurut dia, pada peristiwa kedua termasuk pelanggaran HAM unlawful killing, yakni pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pihak yang berkuasa.
Baca juga: Soal Penembakan FPI, Mahfud MD: Saya Yakin Siapa di Belakang Ini, Saya Tahu tapi Tak Punya Bukti
"Khusus untuk penembakan anggota FPI di dalam mobil, Komnas HAM bahwa itu adalah unlawful killing sebagai suatu pelanggaran HAM," kata anggota Komisi III DPR ini.
Walaupun begitu, Taufik mengingatkan dalam konsep HAM tidak ada yang namanya pelanggaran HAM berat atau ringan.
"Yang dimaksud Komnas HAM 'tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat' itu adalah pelanggaran HAM berat menurut Undang-undang Pengadilan HAM," jelas Taufik.
Unsur-unsur dalam pelanggaran HAM berat meliputi dilakukan secara terstruktur atau sistematis, ada serangan terhadap penduduk sipil, dan lain-lain.
Oleh karena kasus ini tidak memenuhi unsur-unsur itu, maka tidak dapat disebut pelanggaran HAM berat dan diadili dalam pengadilan HAM.
"Jadi hanya konteks yuridiksi saja. Tapi toh rekomendasi dari Komnas HAM ini adalah suatu peristiwa hukum yang harus diselesaikan melalui proses hukum pidana, bukan proses hukum pengadilan HAM," tambahnya.