Terkini Nasional
Dugaan Unlawful Killing ke Laskar FPI Naik Penyidikan, Status 3 Oknum Belum Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas dugaan kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga oknum polisi.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas dugaan kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga oknum polisi pada 7 Desember 2020 silam.
Dilansir TribunWow.com, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan status kasus tersebut sudah naik.
Para oknum itu diduga melakukan tindakan unlawful killing, atau pembunuhan yang dilakukan atas perintah pihak yang berkuasa.

Baca juga: Amien Rais Tegur Jokowi Pakai Ayat Alquran soal Penembakan FPI, Mahfud MD: Tetap Saja Tak Ada Bukti
"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi Hartono, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Rusdi menyebut ketiga oknum polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang proses penyidikan dulu. Dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya," katanya, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Ia menjelaskan setelah penyidikan baru dapat diumumkan status tersangka.
"Dari proses penyidikan ini akan diketahui betul-betul secara terang-benderang telah terjadi tindak pidana dan nanti tentunya ada proses penentuan tersangka," jelas Rusdi saat ditanya tentang hal itu.
Sementara ini ketiga oknum polisi yang terlibat disangkakan dugaan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Lewat Mahfud MD, Ini Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI, Terbukti Pelanggaran HAM Biasa
Menurut Rusdi, hal ini sesuai kesimpulan investigasi dari Komnas HAM yang menyatakan adanya pelanggaran HAM biasa.
"Seperti rekomendasi dari Komnas HAM, terjadi peristiwa tewasnya 4 anggota Front Pembela Islam. Pasalnya 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Rusdi.
Rusdi menyebut identitas ketiga oknum, termasuk inisial mereka, belum dapat disampaikan ke publik.
Ia menerangkan para penyidik masih memproses sejumlah bukti dan mengagendakan penyidikan.
"Tentunya bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, bisa keterangan, dan tentunya bukti-bukti yang lain," paparnya.
"Seperti kita ketahui, telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik di Bareskrim, ini juga menjadi bagian di dalam proses penyelesaian perkara tersebut," tambah Rusdi.
Lihat videonya mulai dari awal:
Lewat Mahfud MD, Ini Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (9/3/2021).
Menurut Mahfud, pihaknya sudah mendapat hasil investasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga: Natalius Pigai Ungkap Kronologi Cuit Hendropriyono hingga Dibalas Abu Janda, Mulanya terkait FPI
Jokowi juga sudah mendapat rekomendasi tentang sikap yang harus ditunjukkan pemerintah.
"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja penuh independen dan (Komnas HAM), menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah," jelas Mahfud MD.
"Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi," lanjut dia.

Rekomendasi tersebut juga telah disampaikan kepada presiden.
Mahfud memastikan laporan itu akan diproses secara transparan dan adil agar bisa dinilai publik.
Berdasarkan investigasi, penembakan terhadap enam laskar FPI yang mengawal pemimpinnya, Rizieq Shihab, pada 7 Desember 2020 itu tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
"Temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek Kilometer 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," jelas Mahfud.
Diketahui kasus itu turut dikawal anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3), Marwan Batubara.
Baca juga: Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI yang Tewas Sudah dalam Penguasaan Aparat: Indikasi Unlawful Killing
TP3 menyebut ada sejumlah keyakinan kasus itu dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.
Walaupun begitu, Mahfud menilai pernyataan Marwan Batubara hanya bisa dianggap perkiraan saja, karena tidak menyertakan bukti.
"Pak Marwan Batubara mengatakan, mereka yakin enam orang ini adalah warga negara Indonesia. Oke, kita juga yakin," komentar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin. Pak Marwan Batubara juga yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat," lanjutnya.
Mahfud memastikan pemerintah terbuka terhadap segala bukti yang ditemukan jika memang ada.
Ia meminta tuduhan itu disampaikan langsung.
"Saya katakan, pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu?" tanya Mahfud.
"Mana? Sampaikan sekarang. Atau kalau tidak sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan," tegasnya. (TribunWow.com/Brigitta)