Breaking News:

Terkini Daerah

Pria di Banyumas Dituntut karena Batalkan Pernikahan, Dekati Wanita Lain seusai Lamar Calon Istri

Pria di Banyumas dituntut sebesar Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahannya secara sepihak.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Orangtua SSL (31), Mansur (75) dan Sarifah (66) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021). Sarifah menceritakan bagaimana calon menantunya mendekati wanita lain meskipun sudah melamar anaknya sebagai calon istri. 

TRIBUNWOW.COM - Denda sebesar Rp 150 juta dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap AS (32), seorang pria asal Banyumas, Jawa Tengah.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena AS membatalkan pernikahannya dengan SSL (31) secara sepihak.

Pihak keluarga SSL menyebut, AS ternyata sudah mendekati wanita lain meski telah melamar SSL untuk menjadi calon istrinya.

Ilustrasi pria di Banyumas mendekati wanita lain meskipun telah merencanakan pernikahan dengan calon istrinya.
Ilustrasi pria di Banyumas mendekati wanita lain meskipun telah merencanakan pernikahan dengan calon istrinya. (NET)

Baca juga: Janji Menikahi tapi Malah Batalkan Lamaran, Pria di Banyumas Divonis Hukuman Bayar Rp 150 Juta

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh ibu dari SSL, Sarifah (66).

Sarifah mengatakan, kala itu AS membatalkan pernikahan hanya bersama dua temannya, tidak dengan pihak keluarga.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Sarifah bercerita, AS ternyata sudah dekat dengan wanita lain meski telah melamar calon istri.

"Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah.

Ia mengatakan, pihak keluarga SSL sudah mempersiapkan beragam kebutuh acara pernikahan SSL, mulai dari undangan hingga organ tunggal.

Dalam berkas gugatan, kasus bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018.

Rencananya, akad nikah akan dilaksanakan pada tahun depan.

Lalu di bulan Oktober 2018, AS datang menemui orangtua SSL sembari menyatakan batal melangsungkan pernikahan.

Pihak keluarga SSL yang tidak terima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.

Selanjutnya dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.

AS sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh MA.

Kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, pihak AS dinilai telah ingkar janji karena membatalkan lamaran secara sepihak.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa.

"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya," tambahnya.

"Jadi pembelajaran buat yang lain-lain, biar tidak seenaknya, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," pungkas Sarjono.

Baca juga: Sosok Nadya Arifta Ternyata Keturunan Sultan, sang Paman Tak Terima Dapat Sindirian Ibu Felicia

Keluarga AS Ogah Bayar Denda

Di sisi lain, menanggapi denda ratusan juta itu, Sumarto (56) selaku ayah AS kecewa dengan mantan besannya.

Sumarto menegaskan tak akan membayar denda dari putusan MA tersebut.

"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Demokrat Kubu KLB Beberkan Video Pernyataan SBY Ngaku Bukan Pendiri Partai: Rekamannya Utuh, Jelas

Ia juga menyayangkan sikap mantan besannya yang membawa permasalahan batal menikah ke pengadilan.

"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan. Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," ujar Sumarto.

Sumarto mengaku, dirinya dan mantan besannya masih memiliki hubungan kerabat jauh.

"Itu masih saudara juga, masih tentangga (desa). Lebih bagusnya sidang keluarga," katanya.

Sementara itu, Humas PN Banyumas, A Cakra Nugraha mengatakan, saat ini ekseksui belum dilakukan karena sedang ada perbaikan redaksional dalam putusan MA tersebut.

"Putusan itu baru turun, ternyata ada koreksi secara redaksional, tapi substansinya tidak berubah, jadi kami berkirim surat kembali untuk diperbaiki," kata Cakra kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Cakra menambahkan, putusan itu akan segera dieksekusi seusai diperbaiki di MA.

"Kami enggak berani menyatakan apakah satu atau dua bulan, tapi kemungkinan tidak akan terlalu lama karena hanya redaksional," ujar Cakra. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Orangtua Pria yang Dihukum MA Rp 150 Juta di Banyumas: Saya Tidak Mau Bayar": , "MA Beri Sanksi ke Pria yang Batal Nikahi Kekasihnya di Banyumas Rp 150 Juta", "MA Hukum Pria Bayar Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, PN Banyumas: Belum Dieksekusi", dan "Ibu dari Perempuan yang Gugat Kekasihnya karena Batal Menikahi: Dia dengan Perempuan Lain"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BanyumasJawa TengahPernikahanMahkamah AgungBatal Nikah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved