Breaking News:

Terkini Daerah

Berawal dari Perjodohan, Pria di Banyumas Digugat Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Calon Istri

AS yang membatalkan pernikahannya dengan SSL awalnya mengenal calon istrinya itu karena dijodohkan oleh orangtuanya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Sumarto (56), orang tua AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sumarto menceritakan bahwa AS dan SSL awalnya dijodohkan dan AS memutuskan batal menikahi SSL karena terjadi cekcok seiring berjalannya waktu. 

Sumarto mengklaim, anaknya dituduh oleh SSL memiliki wanita lain bahkan SSL sempat mengamuk.

Puncaknya adalah AS bersama dua temannya membatalkan rencana pernikahan dengan SSL secara sepihak.

Dekati Wanita Lain

Keterangan berbeda diberikan oleh pihak keluarga perempuan.

Sarifah (66) selaku Ibu SSL menyebutkan, sikap AS yang malah mendekati wanita lain seusai melamar dan berencana menikahi SSL.

Sarifah mengatakan, kala itu AS membatalkan pernikahan hanya bersama dua temannya, tidak dengan pihak keluarga.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Putranya Didenda Rp 150 Juta seusai Batalkan Pernikahan, sang Ayah Kecewa: Saya Kira Kurang Etis

Sarifah bercerita, AS ternyata sudah dekat dengan wanita lain meski telah melamar calon istri.

"Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah.

Ia mengatakan, pihak keluarga SSL sudah mempersiapkan beragam kebutuh acara pernikahan SSL, mulai dari undangan hingga organ tunggal.

Kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, pihak AS dinilai telah ingkar janji karena membatalkan lamaran secara sepihak.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa.

"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya," tambahnya.

"Jadi pembelajaran buat yang lain-lain, biar tidak seenaknya, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," pungkas Sarjono. 

Sementara itu, Humas PN Banyumas, A Cakra Nugraha mengatakan, saat ini ekseksui belum dilakukan karena sedang ada perbaikan redaksional dalam putusan MA tersebut.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Tags:
BanyumasJawa TengahMahkamah AgungBatal NikahPernikahan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved