Terkini Daerah
Berawal dari Perjodohan, Pria di Banyumas Digugat Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Calon Istri
AS yang membatalkan pernikahannya dengan SSL awalnya mengenal calon istrinya itu karena dijodohkan oleh orangtuanya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - AS (32) kini harus membayar denda sebesar Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahannya dengan calon istri, SSL (31).
Pria asal Banyumas, Jawa Tengah itu dikenai sanksi ratusan juta seusai digugat oleh pihak keluarga perempuan yang tidak terima atas sikap AS membatalkan pernikahan secara sepihak.
AS dan SSL sendiri diketahui mulai dekat karena dijodohkan oleh orangtua mereka.

Baca juga: Felicia Tissue Masih Menahan Sakit Putus dari Kaesang, sang Ibunda: Lekas Sembuh Putriku, I Love You
Baca juga: Batal Nikahi Kekasihnya, Pria di Banyumas Justru Didenda Rp 150 Juta, Ini Kronologinya
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, SSL merupakan kenalan dari almarhumah ibu AS.
Hal itu diungkapkan oleh Sumarto (56) selaku ayah AS.
Saat masih hidup, ibu AS memiliki keinginan untuk menikahkan putranya itu dengan SSL.
Pada saat itu AS tengah bekerja di Korea Selatan.
"Istri bilang waktu itu, kalau mau, kalau anak saya pulang mau dijodohkan (dengan SSL)," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya, Selasa (9/3/2021).
Sumarto bercerita, pada awal tahun 2018 AS pulang ke Indonesia.
Ibu AS pada saat itu telah meninggal dunia, sehingga Sumarto menyampaikan wasiat dari istrinya kepada AS.
Berdasarkan cerita Sumarto, SSL mau dijodohkan dengan AS.
Akhirnya AS dan SSL semakin dekat satu sama lain hingga akhirnya AS bersama Sumarto melamar ke keluarga besar SSL.
Dari acara lamaran tersebut, keduanya telah menentukan waktu pernikahan.
"Rencana menikah 2019," tutur Sumarto.